Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Makan Terapung di Danau Limboto Nyaris Dibakar Pemilik Saat Akan Dibongkar

Kompas.com, 19 Februari 2025, 20:55 WIB
Rosyid A Azhar ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com - Yahya Ahmad pemilik Rumah Makan Nila Star hendak membakar bangunan miliknya saat petugas gabungan akan membongkarnya pada Rabu (19/2/2025).

Rumah makan milik Yahya yang berada di tengah danau Limboto, Gorontalo sudah setahun tidak beroperasi.

Bangunan yang dibangun di atas drum ini disebut menyalahi tata ruang dan petugas sudah meminta pemilik untuk membongkarnya.

Baca juga: Banjir Berulang di Gorontalo, Danau Limboto Perlu Pembenahan Serius

Sehari sebelumnya ia sesumbar di akun media sosial Facebooknya akan melakukan pembakaran dan menyiarkan secara langsung.

Yahya mengaku sudah menyiapkan jeriken berisi bensin dan ban bekas yang diletakkan di sisi bangunan yang menjadi masalah ini, namun upayanya berhasil diredam setelah ada kesepakatan untuk membongkar setengah bangunan rumah makannya.

"Saya sudah siapkan bensin," kata Yahya Ahmad.

Bangunan rumah makan ini berada di tengah danau, diapungkan dengan drum.

Sejak setahun lalu sudah berhenti beroperasi, setelah pemerintah memintanya untuk membongkar karena dianggap menyalahi tata ruang. 

Yahya telah berjuang untuk  mempertahankan usahanya, termasuk melalui pengadilan tata usaha negara, namun upayanya sia-sia.

Negosiasi dan Pembongkaran RM Apung

Upaya negosiasi dilakukan bersama petugas dari Satpol PP,  Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II , dan Pemprov Gorontalo.

Hasilnya ia harus merelakan bagian besar rumah makannya dibongkar, yang dibongkar adalah bangunan baru yang kayunya masih bisa digunakan kembali, sedangkan sisahnya ia pertahankan untuk menyimpan pakan ikan dan tempat istirahat.

Puluhan Satpol PP akhirnya menggergaji tiang kayu, mencopoti karpet plastik dan mengumpulkan seng. Rumah makan ini berakhir. Sejumlah kerabat Yahya pun bersama-sama mencopoti satu demi satu kayu yang menyusun bangunan ini.

Upaya penertiban bangunan liar di Danau Limboto sudah lama dilakukan secara persuasif, salah satu pemilik rumah makan lainnya bahkan sudah menutup usahanya. Wilayah danau seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan privat.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pengendalian Infrastruktur Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Sulastri Husain mengungkapkan upaya penertiban ini sudah lama dilakukan dengan beragam cara, hingga melayani penggugat di pengadilan tata usaha negara.

"Pada 21 April 2021 kami melayangkan surat peringatan pertama," kata Sulastri.

Halaman:


Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau