Editor
KOMPAS.com - Seorang mahasiswi diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen Universitas Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini adalah satu dari sekian banyak kasus serupa di perguruan tinggi di Indonesia dengan tren menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
Pihak kampus telah mencopot jabatan dosen tersebut, sekaligus memberikan skorsing selama tiga semester. Namun sejumlah mahasiswa Unhas dan pendamping korban menganggap sanksi ini tak sebanding dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Penolakan sanksi kepada dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual diwujudkan sejumlah mahasiswa Unhas melalui rangkaian demonstrasi.
Dalam perkembangan terbaru, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas merekomendasikan Rektorat Unhas untuk memberikan sanksi tambahan berupa pemberhentian kepada dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Baca juga: Unhas Rekomendasikan Pecat Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi
"Kami memberikan masukan kepada rektor untuk diusulkan tambahan satu sanksi lagi, yaitu pemberhentian tetap sebagai ASN dosen. Tapi karena ini bukan kewenangan rektor, rektor mengirim surat kepada menteri [pendidikan tinggi, sains dan teknologi]dan itu nanti akan semua keputusan itu ada pada menteri” ujar Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, pada Jumat (29/11).
BBC News Indonesia telah berupaya menghubungi terduga pelaku untuk dimintai keterangan, namun hingga artikel ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Kasus dugaan kekerasan seksual di Unhas adalah satu dari sekian banyak kasus serupa di perguruan tinggi di Indonesia. Bahkan, trennya menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
Menurut Komnas Perempuan, tren kenaikan ini disebabkan semakin banyak korban yang melaporkan kekerasan seksual yang dialami. Pada saat bersamaan, semakin banyak pula perguruan tinggi yang membentuk Satgas PPKS.
Baca juga: Duduk Perkara Dosen Dicopot Usai Lecehkan Mahasiswi Unhas Saat Bimbingan Skripsi
Ilustrasi kekerasan seksual. Perjalanan korban mendapatkan keadilanMenurut korban, awalnya proses bimbingan skripsi dengan seorang dosen berjalan seperti biasanya. Namun ketika korban izin pulang, dosen tersebut tidak mengizinkannya. Saat itulah, korban mengeklaim, pelecehan seksual terjadi.
Korban lalu melapor ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas dan kasusnya pun ditangani.
Setelah melakukan investigasi, Satgas PPKS Unhas mengeklaim terduga pelaku “terbukti melakukan pelecehan seksual” dan menjatuhkan “sanksi berat” kepada dosen tersebut.
“Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridarma mulai semester ini ditambah dua semester depan,” jelas Ketua Satgas PPKS Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, dalam keterangan tertulis pada Senin (18/11).
Baca juga: Unhas Copot dan Nonaktifkan Dosen yang Lecehkan Mahasiswi
“Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah,” lanjut Farida.
Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi dan pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Satgas PPKS Unhas mengeklaim telah menunjukkan “komitmen tegas” terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus dengan menjatuhkan “sanksi berat” kepada dosen tersebut.
Akan tetapi, sanksi yang diklaim “berat” ini dipertanyakan oleh pendamping korban, Aflina Mustafainah.
“Kalau seandainya Unhas hanya memberikan skorsing tiga semester, satu tahun setengah kemudian ada orang diajar oleh orang ini, maksudnya gimana ya?”
“Kayak ada hal yang aneh gitu,” lanjutnya.
Baca juga: Sebar Video Dosen Lecehkan Mahasiswi di Bali, Pemilik Akun Instagram Dipanggil Polisi
Senada, sejumlah mahasiswa Unhas mengaku tidak puas dengan sanksi yang diberikan kepada dosen yang diklaim terbukti melakukan pelecehan seksual.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi saat konferensi Pers, Jumat (29/11/2024).“Teman-teman sendiri melihat itu bukan sanksi yang berat, apalagi skorsing ini karena teman-teman juga lihat banyak persoalan kekerasan seksual yang tidak selesai di Unhas," ujar salah satu mahasiswa, Imo—yang menghendaki nama lengkapnya tidak dipublikasikan.
“Itu sebenarnya hal yang betul-betul sangat disayangkan penanganan kasus KS (kekerasan seksual), apalagi melibatkan dosen dan mahasiswa,” lanjutnya.