Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen di Unhas, Korban Disudutkan Satgas, Pelaku Kini Dinonaktifkan

Kompas.com, 1 Desember 2024, 11:33 WIB
Rachmawati

Editor

Pada Juni silam, sebanyak empat mahasiswi melaporkan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosen pembimbing tugas akhir mereka.

Peristiwa pelecehan seksual itu diduga terjadi pada 2023, saat para mahasiswi sedang mengurus administrasi studi akhir.

Baca juga: Diduga Dilecehkan Dosen, Mahasiswi UHO Kendari Buat Aduan ke Polisi

Puncaknya, pada Kamis (28/11) malam, terjadi pembakaran di sekitar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas oleh orang tidak dikenal. Sebanyak 32 mahasiswa diamankan polisi untuk dimintai keterangan.

Ketua Kongres Keluarga Mahasiswa FIB Unhas, Fatir menjelaskan, sebelum penyerangan dan pembakaran gedung itu, sejumlah mahasiswa FIB Unhas menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus pelecehan dilakukan oknum dosen. Para mahasiswa itu menilai hukuman untuk dosen tersebut terlalu ringan.

"Pada pukul 3 sore mahasiswa FIB kembali menggelar aksi solidaritas terkait kasus yang sedang beredar, aksi tersebut berlangsung hingga pukul sore, aksi tersebut berlangsung kondusif," jelas Fatir pada Jumat (29/11).

Tak lama kemudian, muncul beberapa orang tidak dikenal yang dia sebut tiba-tiba menyerang mahasiswa.

Ia menduga penyerangan ini tidak ada kaitan dengan aksi menolak pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen dan pemberhentian salah satu mahasiswa FIB Unhas.

Baca juga: Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang Diduga Dilecehkan Dosen Saat Berlatih Teater

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengungkapkan pihaknya belum dapat menyimpulkan motif penyerangan dan pembakaran.

Dia juga belum dapat memastikan apakah kasus tersebut berkaitan dengan kasus dosen melecehkan mahasiswi hingga kasus seorang mahasiswa disanksi DO.

Devi juga mengeklaim pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah para mahasiswa yang diamankan terlibat kasus pembakaran.

“Yang diamankan belum ada bukti ke pelaku karena kebetulan hanya ada di TKP. Kami masih pendalaman,” ujar Devi pada Jumat (29/11).

Menyikapi insiden pembakaran gedung FIB, Rektorat Unhas mengeluarkan surat edaran menghentikan sementara kegiatan mahasiswa secara tatap muka.

Mulai 29 November hingga 1 Desember, kegiatan belajar dilakukan secara daring.

Dalam perkembangan terbaru, Ketua Satgas PPKS Unhas Farida Patittingi, mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kepada pihak rektorat untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Baca juga: 4 Mahasiswi PTN di Aceh Utara Diduga Dilecehkan Dosen, Ini Respons Kampus

“Kami merekomendasikan kepada rektor, pemberhentian tetap sebagai ASN baik itu dosen maupun tenaga kependidikan,” kata Prof Farida, Jumat (29/11).

Rekomendasi ini, kata Farida, muncul setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak, termasuk desakan mahasiswa.

Akan tetapi, lanjutnya, pemberhentian itu bukanlah kewenangan rektor, melainkan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.

"Rektor mengirim surat kepada menteri dan itu nanti semua keputusan itu ada pada menteri, dan itu yang kami lakukan," ujar Farida.

Disudutkan anggota satgas PPKS

Kasus dugaan pelecehan seksual ini juga menjadi sorotan di media sosial saat apa yang diklaim sebagai cuplikan layar percakapan antara korban dengan salah satu anggota Satgas PPKS Unhas.

Dalam percakapan itu, anggota Satgas PPKS Unhas menyayangkan langkah korban yang mengungkap kasus ini ke media, yang dianggap akan mengancam karier sang dosen.

Pernyataan anggota Satgas PPKS Unhas dinilai warganet tak memahami perspektif korban karena meremehkan trauma yang dialami.

Ketika korban menanyakan lantas bagaimana dengan trauma yang dia alami, anggota Satgas PPKS Unhas bilang: “dipecat pun dek ndak jamin hilang traumamu”.

Ketua Satgas PPKS Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi mengonfirmasi kebenaran cuplikan layar tersebut, seraya mengatakan bahwa anggotanya telah meminta maaf atas perbuatannya.

Baca juga: Kapolres Lhokseumawe: Soal Dugaan Mahasiswi Dilecehkan Dosen, Kita Tunggu Laporannya

Halaman:


Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau