Editor
Pada Juni silam, sebanyak empat mahasiswi melaporkan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosen pembimbing tugas akhir mereka.
Peristiwa pelecehan seksual itu diduga terjadi pada 2023, saat para mahasiswi sedang mengurus administrasi studi akhir.
Baca juga: Diduga Dilecehkan Dosen, Mahasiswi UHO Kendari Buat Aduan ke Polisi
Puncaknya, pada Kamis (28/11) malam, terjadi pembakaran di sekitar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas oleh orang tidak dikenal. Sebanyak 32 mahasiswa diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
Ketua Kongres Keluarga Mahasiswa FIB Unhas, Fatir menjelaskan, sebelum penyerangan dan pembakaran gedung itu, sejumlah mahasiswa FIB Unhas menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus pelecehan dilakukan oknum dosen. Para mahasiswa itu menilai hukuman untuk dosen tersebut terlalu ringan.
"Pada pukul 3 sore mahasiswa FIB kembali menggelar aksi solidaritas terkait kasus yang sedang beredar, aksi tersebut berlangsung hingga pukul sore, aksi tersebut berlangsung kondusif," jelas Fatir pada Jumat (29/11).
Tak lama kemudian, muncul beberapa orang tidak dikenal yang dia sebut tiba-tiba menyerang mahasiswa.
Ia menduga penyerangan ini tidak ada kaitan dengan aksi menolak pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen dan pemberhentian salah satu mahasiswa FIB Unhas.
Baca juga: Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang Diduga Dilecehkan Dosen Saat Berlatih Teater
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengungkapkan pihaknya belum dapat menyimpulkan motif penyerangan dan pembakaran.
Dia juga belum dapat memastikan apakah kasus tersebut berkaitan dengan kasus dosen melecehkan mahasiswi hingga kasus seorang mahasiswa disanksi DO.
Devi juga mengeklaim pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah para mahasiswa yang diamankan terlibat kasus pembakaran.
“Yang diamankan belum ada bukti ke pelaku karena kebetulan hanya ada di TKP. Kami masih pendalaman,” ujar Devi pada Jumat (29/11).
Menyikapi insiden pembakaran gedung FIB, Rektorat Unhas mengeluarkan surat edaran menghentikan sementara kegiatan mahasiswa secara tatap muka.
Mulai 29 November hingga 1 Desember, kegiatan belajar dilakukan secara daring.
Dalam perkembangan terbaru, Ketua Satgas PPKS Unhas Farida Patittingi, mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kepada pihak rektorat untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Baca juga: 4 Mahasiswi PTN di Aceh Utara Diduga Dilecehkan Dosen, Ini Respons Kampus
“Kami merekomendasikan kepada rektor, pemberhentian tetap sebagai ASN baik itu dosen maupun tenaga kependidikan,” kata Prof Farida, Jumat (29/11).
Rekomendasi ini, kata Farida, muncul setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak, termasuk desakan mahasiswa.
Akan tetapi, lanjutnya, pemberhentian itu bukanlah kewenangan rektor, melainkan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
"Rektor mengirim surat kepada menteri dan itu nanti semua keputusan itu ada pada menteri, dan itu yang kami lakukan," ujar Farida.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini juga menjadi sorotan di media sosial saat apa yang diklaim sebagai cuplikan layar percakapan antara korban dengan salah satu anggota Satgas PPKS Unhas.
Dalam percakapan itu, anggota Satgas PPKS Unhas menyayangkan langkah korban yang mengungkap kasus ini ke media, yang dianggap akan mengancam karier sang dosen.
Pernyataan anggota Satgas PPKS Unhas dinilai warganet tak memahami perspektif korban karena meremehkan trauma yang dialami.
Ketika korban menanyakan lantas bagaimana dengan trauma yang dia alami, anggota Satgas PPKS Unhas bilang: “dipecat pun dek ndak jamin hilang traumamu”.
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi mengonfirmasi kebenaran cuplikan layar tersebut, seraya mengatakan bahwa anggotanya telah meminta maaf atas perbuatannya.
Baca juga: Kapolres Lhokseumawe: Soal Dugaan Mahasiswi Dilecehkan Dosen, Kita Tunggu Laporannya