Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen di Unhas, Korban Disudutkan Satgas, Pelaku Kini Dinonaktifkan

Kompas.com, 1 Desember 2024, 11:33 WIB
Rachmawati

Editor

“Dia sudah mengajukan permohonan maaf pada kami, pada satgas, bahwa itu sebenarnya adalah inisiatif yang merespons pertanyaan dari korban, karena kan dia selalu menghubungi korban,” dalih Farida.

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah menegaskan Satgas PPKS mestinya tidak menyampaikan kata-kata yang bisa membuat korban kekerasan seksual semakin tersudut.

“Ada paling tidak tujuh kalimat yang tidak boleh disampaikan kepada korban karena itu kan akan mereviktimasi si korban.”

Kalimat-kalimat itu, antara lain, “Kenapa kamu tidak berteriak?”, “Kamu menikmati ya?”, “Baju apa yang kami pakai?”, dan “Kenapa kamu baru melapor sekarang?”.

“Itu kan kata-kata yang tidak boleh ya disampaikan oleh siapa pun apalagi misalnya itu [anggota] satgas. Menurut saya ini penting bagi kita semuanya untuk tidak melakukan reviktimisasi terhadap si korban,” tegasnya.

Dari tahun ke tahun, angka kekerasan seksual di perguruan tinggi terus mengalami tren peningkatan. Menurut Alimatul, ini karena makin banyak korban untuk mengungkap kekerasan seksual yang dialami.

Baca juga: Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Dekan Persilakan yang Pernah Jadi Korban untuk Melapor

“Bisa jadi bukan karena kasusnya meningkat, tapi bisa jadi karena kesadaran korban untuk lapor itu meningkat.”

Survei yang dilakukan Komnas Perempuan pada 2020, kata Alimatul, sebanyak 80% korban memilih diam dan tidak melaporkan.

“Itu penyebabnya, karena tidak meyakini kalau lapor itu kira-kira ditangani atau tidak,” kata dia.

Namun itu berubah setelah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diberlakukan pada 31 Agustus 2021 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada 9 Mei 2022.

Sejak itu, banyak kampus mulai membentuk Satgas PPKS dan banyak korban kekerasan seksual melapor.

Baca juga: Kekerasan Seksual di Kampus Butuh Penanganan Lebih Serius

“Ini kan masif dilakukan, bahkan untuk perguruan tinggi negeri kan sudah 100% yang sudah punya Satgas PPKS,” kata Alimatul.

“Dari masifnya gerakan ini, ini semakin banyak korban yang percaya kalau dia lapor, itu kemudian ditangani dengan baik,” ujarnya kemudian.

Bagaimana kondisi korban saat ini?

Aktivis perempuan sekaligus pendamping korban, Aflina Mustafainah, mengatakan saat ini korban telah melanjutkan aktivitas studinya. Kendati begitu, trauma masih membayangi.

“Dia tidak seperti biasa lagi, itu kan mengambalikan sesuatu yang hilang kan susah. Kita meyakinkan dia itu punya hak atas kebenaran,” ujar Aflina.

Dia menambahkan tim pendamping korban akan memproses kasus ini ke kepolisian, kendati Aflina mengakui penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual tak semudah kasus pidana lainnya.

Pada Kamis (28/11) malam, tim pendamping korban telah berkoordinasi dengan tim hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar mendampingi korban saat melapor ke polisi.

Aflina kemudian menjelaskan alasan korban mengungkap peristiwa pelecehan yang dialami ke publik adalah karena tak mau ada korban lain yang mengalami hal serupa.

“Korban bilang, ‘Saya tidak mau ada korban lain’.”

“Keinginannya adalah tidak mau lagi ada korban. Itu hebat karena dia tidak memikirkan dirinya sendiri tapi dia memikirkan calon-calon korban lain,” cetus Aflina.

Wartawan di Makassar, Darul Amri, berkontribusi untuk liputan ini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau