Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Demo Minta Kenaikan Gaji

Kompas.com, 7 Oktober 2024, 10:48 WIB
Reza Rifaldi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com - Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan unjuk rasa secara damai menuntut kenaikan gaji dan kesejahteraan para hakim, pada Senin (7/10/2024) pagi.

Puluhan hakim ini berunjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara hingga membentangkan baliho besar yang berisi enam poin tuntutan.

Spanduk itu dipasang tepat di pagar Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.

Beberapa personel polisi juga terlihat mengamankan jalannya demo dan mengatur lalu lintas.

"Kami atas nama Solidaritas Hakim Indonesia berada di Pengadilan Negeri Makassar, sangat mendukung gerakan aksi solidaritas yang dilakukan oleh hakim-hakim kami seluruh Indonesia. Jadi, pada prinsipnya yang kami lakukan perjuangan adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim," kata Humas PN Makassar, Sibali, usai melakukan unjuk rasa damai tersebut, Senin.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Makassar Diserang Anjing Peliharaan, Alami Luka Parah di Kepala

Meskipun PP Nomor 94 Tahun 2012 telah ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung (MA), Sibali menyebut tetap tidak menuai perubahan yang signifikan.

"Tidak ada perubahan yang secara signifikan yang dilakukan oleh pemerintah terutama tentang perlindungan kesejahteraan pada para hakim di Indonesia, terutama hakim-hakim yang berada di pelosok, di kepulauan, terus risiko kerja yang luar biasa. Kami adalah penegak hukum penentu terakhir dalam hal keadilan perlu juga diprioritaskan," ucap dia.

Pihaknya menilai, pemerintah terkesan tidak peduli mengenai kesejahteraan para hakim. Olehnya itu, mulai 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024, para hakim di PN Makassar bakal serentak melakukan cuti.

Kordinator Aksi Solidaritas Hakim Indonesia Makassar, Johnicol Richard Frans mengungkapkan ada sekitar 45 hakim di PN Makassar yang bakal melakukan cuti bersama selama lima hari.

Meski para hakim tersebut cuti, Johnicol memastikan pelayanan publik di PN Makassar tetap berjalan normal seperti biasanya.

"Untuk aktivitas pelayanan publik yang berlangsung di PTSP berjalan seperti biasa kami tidak abai dalam pemenuhan hak kepentingan daripada setiap warga negara selaku pengguna dalam mencari keadilan dalam mengikuti proses administrasi di PN Makassar," kata Johnicol terpisah.

Johnicol juga meminta agar pemerintah segera bersikap terkait protes atau permintaan para hakim di seluruh Indonesia tersebut.

Baca juga: Pimpinan RS di Makassar Ditetapkan Tersangka Pelecehan Staf Wanita

"Kami hakim sadar akan hal itu bahwa pelayanan publik mendapat tempat prioritas bagi kami selaku aparatur negara. Namun, harus diingat juga bahwa putusan uji material itu sudah dari tahun 2018 memerintahkan kepada Menteri Keuangan RI untuk meninjau kembali PP 94 Tahun 2012, tetapi hal ini tidak direspons oleh pemerintah," ungkap dia.

Johnicol meminta agar presiden terpilih yang bakal dilantik dalam waktu dekat ini segera memberikan perhatian bagi kesejahteraan para hakim.

"Kami yakin dan percaya bahwa Bapak Prabowo sebagai presiden terpilih Indonesia akan memberi atensi dan perhatian yang sungguh serius bagi karyawan, kesejahteraan, dan kenyamanan bagi para hakim. Karena hakim adalah benteng keadilan," tutup dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Makassar
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau