MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami staf wanita berinisial RT (24) di salah satu rumah sakit (RS) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini memasuki tahap penyidikan.
Pimpinan rumah sakit berinisial AC, yang menjabat sebagai manager, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Dua Calon Wawali Kota Batam Diperiksa Bawaslu Terkait Pelecehan Verbal
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menjelaskan bahwa AC saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Saat ini sesuai dengan laporan, kami sudah melakukan penyelidikan dan sudah di tahap penyidikan. Pelaku (terlapor) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Devi kepada awak media pada Kamis (3/10/2024).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi, dan evaluasi kondisi kejiwaan korban oleh psikiater.
"Sesuai laporan, (tersangka) adalah atasan langsung dari korban. Jabatan di rumah sakit sebagai general affair di bagian umum," ungkap Devi.
Devi menambahkan bahwa AC terancam dikenakan dua pasal, yaitu terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pencabulan.
"Pasal 6 C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan," kata Devi.
Dalam laporannya, korban mengaku telah mengalami tindakan tidak senonoh oleh AC sebanyak dua kali.
"Sesuai laporan, dia dua kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ungkap Devi.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Owner Pallubasa Serigala Makassar Naik Tahap Penyidikan, Bakal Ada Tersangka?
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah mendalami kasus ini setelah korban berinisial RT membuat laporan resmi pada Sabtu (21/9/2024) lalu, didampingi tim kuasa hukum dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar.
Pendamping hukum korban, Alita Karen menyatakan bahwa kondisi psikologis korban sangat tidak stabil.
"Setiap kali mengingat kejadian atau diminta bercerita, korban langsung gemetar, menandakan bahwa trauma yang dialaminya berada di luar batas wajar," jelas Alita.
Alita juga menambahkan bahwa tidak mungkin korban hanya mengarang cerita.
"Jika peristiwa yang dialami korban adalah rekaan, tentu reaksinya akan berbeda," ungkapnya.
Ia bahkan menduga bahwa tindakan terlapor sudah mengarah pada kasus rudapaksa, namun korban berhasil melawan.
Dalam proses perlawanan tersebut, korban dicekik oleh pelaku.
Lebih lanjut, terduga pelaku diduga mengancam korban akan dipecat dari pekerjaannya jika berani melaporkan aksi pelecehan seksual tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang