Editor
Lalu, saat sejoli itu nongkrong di warung kopi pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 23.00 Wita, Vivi kembali mengajak pacarnya untuk menemaninya melakukan pembunuhan. Asrul pun menuruti keinginan Vivi.
Vivi kemudian meminta Asrul untuk mengantarkannya ke rumah neneknya.
"Jadi (Asrul) ini mengantar (Vivi) ke rumah korban, namun (Asrul) disuruh pergi dulu, (Vivi) nanti menyuruh kembali ketika korban sudah tertidur," jelas Devi.
Baca juga: Pembunuh Lansia di Makassar Ditangkap, Ternyata Cucu Korban dan Kekasihnya
Setiba di rumah korban, Vivi berlagak biasa. Korban yang mengetahui Vivi datang, mempersilakannya masuk. Korban tak curiga karena Vivi sering ke rumahnya.
Pukul 02.00 Wita sewaktu korban terlelap, Vivi memanggil Asrul ke rumah korban.
Ketika korban tidur, Vivi menyelinap ke kamar korban, lalu membunuhnya. Adapun Asrul berperan memegangi tubuh korban.
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," tandas Devi.
Baca juga: Cucu Bunuh Nenek karena Kesal Utangnya Ditagih, Aksi Disiapkan Selama 2 Minggu
Sumber: Kompas.com (Penulis: Reza Rifaldi | Editor: Robertus Belarminus, Gloria Setyvani Putri), Tribun-Timur.com
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang