Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman Daging Tikus Beku Ilegal Digagalkan di Gorontalo

Kompas.com - 21/03/2024, 04:49 WIB
Rosyid A Azhar ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

GORONTALO, KOMPAS.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo menggagalkan pengiriman 180 ekor atau sekitar 60 kg daging tikus beku ilegal di tempat layanan Pelabuhan Laut Gorontalo pada Rabu (20/3/2024).

“Daging tikus ditahan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal dan pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, sehingga daging tersebut kami amankan dengan bantuan Polsek Pelabuhan, TNI AL, dan Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo,” ungkap Tigor Kondang Wahyuni selaku Dokter Hewan Karantina.

Baca juga: Masuk Indonesia secara Ilegal via Jalur Laut, Wanita Timor Leste dan 2 Anaknya Diamankan Polisi

Menurut Tigor, daging tikus ini berasal dari Pagimana, Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan Kota Manado, Sulawesi Utara.

Tigor menegaskan, instansinya tetap mengamankan daging tikus beku meskipun barang ini bukan termasuk pangan menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 2012, karena termasuk media pembawa hama penyakit hewan Karantina.

“Dengan menahan daging tikus ilegal, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area," ujar Tigor.

Pengamanan ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection.

Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, jika media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI maka akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Baca juga: 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal Diamankan di Surabaya

Menurutnya, membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen karantina merupakan pelanggaran.

Sebab menurut Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 Pasal 35 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.

“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah. Serta komoditas yang dibawa akan dilakukan penahanan atau penolakan ke daerah asal,” pungkas Tigor.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo Azhar menambahkan tindakan ini dilakukan untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina ke Gorontalo.

"Salah satu tugas utama kami sebagai bagian dari Badan Karantina Indonesia adalah border protection. Kami wajib memberikan jaminan keamanan dan kesehatan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan di dalam wilayah Republik Indonesia,” tutup Azhar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Makassar
Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Makassar
Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Makassar
Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Makassar
Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Makassar
Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Makassar
Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Makassar
Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Makassar
Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Makassar
Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com