Salin Artikel

Pengiriman Daging Tikus Beku Ilegal Digagalkan di Gorontalo

GORONTALO, KOMPAS.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo menggagalkan pengiriman 180 ekor atau sekitar 60 kg daging tikus beku ilegal di tempat layanan Pelabuhan Laut Gorontalo pada Rabu (20/3/2024).

“Daging tikus ditahan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal dan pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, sehingga daging tersebut kami amankan dengan bantuan Polsek Pelabuhan, TNI AL, dan Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo,” ungkap Tigor Kondang Wahyuni selaku Dokter Hewan Karantina.

Menurut Tigor, daging tikus ini berasal dari Pagimana, Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan Kota Manado, Sulawesi Utara.

Tigor menegaskan, instansinya tetap mengamankan daging tikus beku meskipun barang ini bukan termasuk pangan menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 2012, karena termasuk media pembawa hama penyakit hewan Karantina.

“Dengan menahan daging tikus ilegal, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area," ujar Tigor.

Pengamanan ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection.

Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, jika media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI maka akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Menurutnya, membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen karantina merupakan pelanggaran.

Sebab menurut Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 Pasal 35 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.

“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah. Serta komoditas yang dibawa akan dilakukan penahanan atau penolakan ke daerah asal,” pungkas Tigor.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo Azhar menambahkan tindakan ini dilakukan untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina ke Gorontalo.

"Salah satu tugas utama kami sebagai bagian dari Badan Karantina Indonesia adalah border protection. Kami wajib memberikan jaminan keamanan dan kesehatan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan di dalam wilayah Republik Indonesia,” tutup Azhar.

https://makassar.kompas.com/read/2024/03/21/044900478/pengiriman-daging-tikus-beku-ilegal-digagalkan-di-gorontalo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke