Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit mengatakan, dalam forum resmi ini kami harus meminta klarifikasi dan tindaklanjut dari teman-teman KPU terkait dengan berita yang viral dan sudah diketahui bersama.
“Ada ditemukannya kecurangan yaitu pergeseran suara yang terjadi di 26 TPS ada 48 suara yang digeser khususnya di Likupang Barat. Harus dijelaskan kepada publik terkait tindaklanjutnya seperti apa,” kata Donny.
“Ini sudah sangat jelas telah mencoreng demokrasi kita di Sulawesi Utara,” sebut Donny.
Baca juga: Rekapitulasi KPU Bali: Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut itu juga mempertanyakan dugaan kecurangan di Kecamatan Kalawat, Minut.
“Temuan kami ada beberapa suara yang bergeser. Misalnya, Demokrat milik HBL berpindah ke PSI ini cukup banyak, apakah ini sengaja? Alasan PPK Kalawat karena tidak memakai Exel berumus dan hanya Exel biasa maka kacau semua data. Apakah ini benar atau ada unsur kesengajaan sehingga input asal-asalan agar tidak diketahui terjadi kecurangan,” tanya Donny.
Atas sejumlah temuan dugaan kecurangan yang terjadi di Minut, ia meminta KPU Sulut memberikansi sanksi kepada KPU Minut. KPU Minut dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab secara profesional.
“Kami mohon KPU Provinsi untuk memberikan sanksi kepada KPU Minahasa Utara, karena tidak profesional dalam melakukan tugas dan tanggungjawab demokrasi yang ada di Minahasa Utara,” kata Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.