Salin Artikel

Sengaja Menggeser Suara di 26 TPS, 3 Oknum PPK Minahasa Utara Dicopot

MANADO, KOMPAS.com - Tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dicopot Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut).

Mereka diberhentikan karena sengaja menggeser suara di 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Likupang Barat.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw saat diwawancara di sela-sela rapat pleno terbuka tingkat provinsi di GKIC Novotel, Manado, Jumat (8/3/2024).

Hendra menjelaskan, pergeseran suara di Likupang Barat sudah KPU selesaikan pada saat rapat pleno kabupaten.

Dalam rapat pleno kabupaten itu, Bawaslu menyampaikan catatan untuk sama-sama memperhatikan untuk dikoreksi terkait pergeseran suara tersebut.

"Sebenarnya indikasi ini, KPU juga sudah melihatnya setelah D Hasil keluar dari kecamatan. Sehingga untuk koreksi ini hanya dapat kita lakukan di pleno kabupaten. Kan dihasil kecamatan sudah keluar," katanya.

Kata Hendra, Bawaslu dan KPU kemudian menyandingkan datanya. Ini terjadi di partai PBB untuk dapil 3.

Dari PBB sendiri saksi yang hadir langsung adalah ketua partai. Mereka juga membawa bukti C1 dari 25 TPS dari sebenarnya 26 TPS telah terjadi pergeseran.

"Pergeseran ini sudah kita curigai. Karena ini juga ter-tracing oleh KPU. Dan kita berkoordiansi dengan Bawaslu akhirnya pintu yang akan kita masuk adalah pintu pleno kabupaten. Dan kita juga sepakat dengan partai untuk kita sama-sama melakukan pembenahan ini," jelasnya.

"Dengan kata lain mengembalikan suara yang bergeser itu kepada yang berhak untuk menerima suara itu. Intinya kita sudah mengembalikan," tambahnya.

Hendra mengungkapkan, indikasi di mana ada perubahan dari pergeseran yang sengaja dilakukan itu juga sudah ditemukan KPU.

"Makanya PPK Kecamatan Likupang Barat 3 oknum termasuk anggota sudah kita copot. Nonaktifkan sementara untuk dilakukan proses etik," ungkapnya.

Lanjut dia, KPU juga sudah melakukan klarifikasi kepada oknum PPK dan mereka mengakui secara terang benderang telah melakukan perubahan itu.

"Sebagai komitmen kami lembaga yang profesional dan punya integritas kita lakukan proses itu. Saat ini ketiga oknum PPK tersebut sudah kita berhentikan sementara untuk proses selanjutnya," tuturnya.

Kasus kecurangan ini juga dipertanyakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat pleno. Bawaslu mempertanyakan itu secara langsung ke KPU Minut. Saat itu giliran KPU Minut menyampaikan dokumen hasil pleno di tingkat kabupaten.

Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit mengatakan, dalam forum resmi ini kami harus meminta klarifikasi dan tindaklanjut dari teman-teman KPU terkait dengan berita yang viral dan sudah diketahui bersama.

“Ada ditemukannya kecurangan yaitu pergeseran suara yang terjadi di 26 TPS ada 48 suara yang digeser khususnya di Likupang Barat. Harus dijelaskan kepada publik terkait tindaklanjutnya seperti apa,” kata Donny.

“Ini sudah sangat jelas telah mencoreng demokrasi kita di Sulawesi Utara,” sebut Donny.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut itu juga mempertanyakan dugaan kecurangan di Kecamatan Kalawat, Minut.

“Temuan kami ada beberapa suara yang bergeser. Misalnya, Demokrat milik HBL berpindah ke PSI ini cukup banyak, apakah ini sengaja? Alasan PPK Kalawat karena tidak memakai Exel berumus dan hanya Exel biasa maka kacau semua data. Apakah ini benar atau ada unsur kesengajaan sehingga input asal-asalan agar tidak diketahui terjadi kecurangan,” tanya Donny.

Atas sejumlah temuan dugaan kecurangan yang terjadi di Minut, ia meminta KPU Sulut memberikansi sanksi kepada KPU Minut. KPU Minut dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab secara profesional.

“Kami mohon KPU Provinsi untuk memberikan sanksi kepada KPU Minahasa Utara, karena tidak profesional dalam melakukan tugas dan tanggungjawab demokrasi yang ada di Minahasa Utara,” kata Donny.

https://makassar.kompas.com/read/2024/03/09/101023278/sengaja-menggeser-suara-di-26-tps-3-oknum-ppk-minahasa-utara-dicopot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke