Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cawe-cawe dalam Pemilu, Kepala Desa di Polewali Mandar Disidang

Kompas.com - 06/03/2024, 14:18 WIB
Junaedi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Sudirman, Kepala Desa Sumarrang di Polewali Mandar, Sulawesi Barat dilaporkan karena awe-cawe dalam pemilihan umum dengan cara mengkampanyekan salah satu pasangan calon yang didukungnya.

Kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Rabu (6/3/2024).

Sidang perdana kasus pelanggaran pemilu ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Juanda M Akbar.

Baca juga: Emas 2,6 Kg Hiasan Kubah Masjid Dicuri, Kades: Kami Terkejut dan Sedih

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Polewali Kelas II, Jusdi Purmawan, terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum.

Juanda mengatakan, untuk perkara pemilu yang melibatkan kepala desa Sumarrang, telah memasuki masa persidangan dan perkara kasus dilakukan sidang maraton dan harus putus dalam jangka waktu selama tujuh hari masa kerja.

“Kasusnya mulai disidangkan hari ini. Dan dalam waktu sepekan ke depan akan menjalani siding maraton hingga divonis,” jelas Juanda.

Usai menjalani sidang, Sudirman membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Dia mengaku tidak pernah memfasilitasi pertemuan dengan salah satu caleg dan tidak pernah mengajak masyarakat memilih caleg tertentu.

Memang ada pertemuan dengan salah satu caleg di rumahnya. Namun kata Sudirman, pertemuan itu diatur oleh mantan sekretaris desanya, bukan dirinya.

 

“Saya mebantah dakwaan itu karena saya tidak pernah mengerahkan masyarakat untuk mendukung orang atau caleg tertentu,” kata Sudirman.

Baca juga: Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas, Napi di Polewali Mandar Ditangkap

Sebelumnya, Tim Gakkumdu Bawaslu menetapkan Sudirman sebagai tersangka yang melanggar asas netralitas aparatur pemerintahan karena telah mengkampanyekan salah seorang caleg tertentu pada saat masa kampanye bulan januari lalu.

Terdakwa Sudirman dinilai melanggar pasal 490 junto 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dengan ancaman pidana satu tahun penjara serta denda sebesar Rp 12 juta.

Terdakwa Sudirman tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, selain itu terdakwa juga dinilai koperatif saat kasus ini bergulir mulai dari tahapan pelaporan, penyelidikan hingga status tersangka.

Jadwal sidang akan dilanjutkan pada esok dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari para saksi saksi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Makassar
Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Makassar
Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Makassar
Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Makassar
Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Makassar
Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Makassar
Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Makassar
Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Makassar
Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Makassar
Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com