Salin Artikel

Diduga Cawe-cawe dalam Pemilu, Kepala Desa di Polewali Mandar Disidang

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Sudirman, Kepala Desa Sumarrang di Polewali Mandar, Sulawesi Barat dilaporkan karena awe-cawe dalam pemilihan umum dengan cara mengkampanyekan salah satu pasangan calon yang didukungnya.

Kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Rabu (6/3/2024).

Sidang perdana kasus pelanggaran pemilu ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Juanda M Akbar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Polewali Kelas II, Jusdi Purmawan, terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum.

Juanda mengatakan, untuk perkara pemilu yang melibatkan kepala desa Sumarrang, telah memasuki masa persidangan dan perkara kasus dilakukan sidang maraton dan harus putus dalam jangka waktu selama tujuh hari masa kerja.

“Kasusnya mulai disidangkan hari ini. Dan dalam waktu sepekan ke depan akan menjalani siding maraton hingga divonis,” jelas Juanda.

Usai menjalani sidang, Sudirman membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Dia mengaku tidak pernah memfasilitasi pertemuan dengan salah satu caleg dan tidak pernah mengajak masyarakat memilih caleg tertentu.

Memang ada pertemuan dengan salah satu caleg di rumahnya. Namun kata Sudirman, pertemuan itu diatur oleh mantan sekretaris desanya, bukan dirinya.

“Saya mebantah dakwaan itu karena saya tidak pernah mengerahkan masyarakat untuk mendukung orang atau caleg tertentu,” kata Sudirman.

Sebelumnya, Tim Gakkumdu Bawaslu menetapkan Sudirman sebagai tersangka yang melanggar asas netralitas aparatur pemerintahan karena telah mengkampanyekan salah seorang caleg tertentu pada saat masa kampanye bulan januari lalu.

Terdakwa Sudirman dinilai melanggar pasal 490 junto 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dengan ancaman pidana satu tahun penjara serta denda sebesar Rp 12 juta.

Terdakwa Sudirman tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, selain itu terdakwa juga dinilai koperatif saat kasus ini bergulir mulai dari tahapan pelaporan, penyelidikan hingga status tersangka.

Jadwal sidang akan dilanjutkan pada esok dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari para saksi saksi. 

https://makassar.kompas.com/read/2024/03/06/141858878/diduga-cawe-cawe-dalam-pemilu-kepala-desa-di-polewali-mandar-disidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke