Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Santri di Makassar Aniaya Junior hingga Tewas dan Berakhir Damai

Kompas.com - 20/02/2024, 20:49 WIB
Reza Rifaldi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial AR (14) hingga tewas karena luka parah di bagian kepala.

Pelaku dalam kejadian ini telah diamankan, dan keluarga pelaku dan korban telah menempuh jalur damai.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, kasus ini terjadi di perpustakaan salah satu pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (15/2/2024) lalu.

Baca juga: Motif Santri di Makassar Aniaya Juniornya hingga Tewas, Jengkel Saat Jendela Diketuk-ketuk

"Kejadian awal sekitar pukul 10 pagi, saat di perpustakaan, korban mengetuk-ngetuk kaca jendela. Di mana pelaku sedang ada di sana. Pelaku merasa tersinggung kemudian melakukan penganiayaan," kata Devi kepada awak media, Selasa (20/2/2024).

Devi menjelaskan, akibat penganiayaan itu, korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk menjalani perawatan intensif.

Sehari setelah kejadian, atau tepatnya pada Jumat (16/2/2024), pihak keluarga AR mendatangi Polrestabes Makassar untuk membuat laporan.

Namun nahas, setelah beberapa hari dirawat intensif, AR dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepalanya.

Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial AW (15) di kediamannya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (20/2/2024).

Untuk saat ini, Devi mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di perpustakaan pondok pesantren tersebut.

"Adapun langkah-langkah yang kami lakukan, selain mengamankan pelaku, kami juga cek CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian tersebut," jelas Devi.

"Kami berkoordinasi dengan dokter untuk data-data rekam medis atau hasil-hasilnya selama korban tersebut di rawat di rumah sakit," sambungnya.

Devi memastikan bahwa saat menganiaya korban, AW hanya menggunakan tangan kosong.

Korban dianiaya dengan cara dipukul di bagian tubuh vitalnya hingga mengalami luka serius.

Atas perbuatannya, AW bakal dijerat dengan pasal 80 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

"Untuk penanganan tetap sama dengan orang dewasa, cuma perlakuanya saja. Perlakuannya harus maksimal karena waktu penanganan kami cuma 15 hari dan selesai. Kita juga sudah koordinasi langsung dengan kejaksaan agar mempermudah untuk pemberkasan," tutupnya.

Baca juga: Diduga Dianiaya Senior di Pondok Pesantren, Santri di Makassar Tewas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Makassar
Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Makassar
Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Makassar
Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Makassar
Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Makassar
Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Makassar
Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Makassar
Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Makassar
Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com