MAKASSAR, KOMPAS.com - Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan bocah berinisial AW (15) usai diduga melakukan aksi kekerasan terhadap juniornya hingga tewas di salah satu pondok pesantren.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AW tega menganiaya juniornya berinisial AR (14) lantaran tersinggung.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, AW ini tersinggung lantaran korban mengetuk jendela perpustakaan hingga dianggap menganggu.
Baca juga: Diduga Dianiaya Senior di Pondok Pesantren, Santri di Makassar Tewas
"Dia (pelaku) merasa tersinggung karena saat duduk di jendela perpustakaan (kaca) diketok-ketok. Dia tanya, kenapa kamu ketok-ketok, korban hanya senyum. Kemudian korban dipukul," ungkap Devi saat ditemui awak media di Polrestabes Makassar, Selasa (20/2/2024) siang.
Devi menjelaskan, pihaknya sementara masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan beberapa bukti di lokasi kejadian. Termasuk memeriksa beberapa guru pondok pesantren tersebut.
"Saksi yang ada di sana lima orang sudah kita periksa, termasuk pembina pengajar. Kita masih dalami, menurut keterangan saksi-saksi ini terjadi baru sekarang antara pelaku dengan korbannya sendiri," ucapnya.
Devi memastikan bahwa saat menganiaya korban, AW hanya menggunakan tangan kosong. Korban sendiri diketahui dianiaya dengan cara dipukul di bagian tubuh vitalnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit (RS) hingga akhirnya dinyatakan tewas.
Atas perbuatannya, AW bakal dijerat dengan pasal 80 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
"Untuk penanganan tetap sama dengan orang dewasa, cuma perlakuanya saja. Perlakuannya harus maksimal karena waktu penanganan kami cuma 15 hari dan selesai. Kita juga sudah koordinasi langsung dengan kejaksaan agar mempermudah untuk pemberkasan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, nasib tragis harus menimpa seorang santri berinisial AR (14) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). AR tewas usai mendapatkan aksi kekerasan yang dilakukan seniornya.
Baca juga: Lolos Tamtama, Faizul Malah Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Tahun 2021, Laporan Belum Dicabut
Peristiwa bahas yang menimpa AR itu terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, belum lama ini.
AR pun dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit (RS), pada Selasa (20/2/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya pun mengamankan salah seorang santri berinisial AW (15).
"Kita amankan di kediamannya di Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa dini hari. Sementara masih di periksa," jelas Devi dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.