Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pledoi, Ricky Ham Pagawak Mengaku Syok Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/11/2023, 19:44 WIB
Darsil Yahya M.,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mengaku syok atas tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Menurutnya, tuntutan 12 tahun serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 211 miliar merupakan tuntutan yang berat bagi mantan bupati Memberamo Tengah dua periode itu.

Hal itu diungkapkan Rikcy saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam persidangan di Ruang Haripin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulsel, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Dituntut 12 Tahun Penjara

"Majels hakim yang mulia, saat ini berstatus terdakwa dan segera mengadili nasib saya dengan tuntutan yang luar biasa yaitu di penjara selama 12 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 211 miliar subsider 5 tahun penjara, saya sangat syok dan kaget atas tuntutan JPU terhadap saya," kata Ricky.

Ricky mengatakan, sebanyak apapun kebaikan yang ia lakukan untuk membangun daerah Mambaramo Tengah, akan kalah dengan satu kesalahannya.

"Saya juga memahami bahwa 1.000 cerita baik akan hilang dengan 1 cerita buruk," ucapnya.

Kendati demikian, Ricky menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim PN Makassar, JPU KPK hingga Presiden Jokowi jika dianggap telah membuat kesalahan atau tindak pidana korupsi.

"Saya memohon maaf kepada Majelis Hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum dan juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah pusat dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi dan juga masyarakat Papua terkhusus Mamberamo Tengah yang sudah percayakan saya untuk menjadi bupati, apabila yang saya lakukan salah, saya minta maaf," pungkas dia.

Penasihat Hukum Ricky Ham Pagawak, Petrus Pieter Ell merasa keberatan dengan tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya yang diberikan oleh JPU KPK.

Piter menyatakan, Jaksa hanya copy paste tuntutan dari dakwaan dan dipindahkan ke tuntutan, jadi tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sehingga angka Rp 211 miliar yang ada dalam dakwaan itu dipindahkan atau masukan saja dalam tuntutan.

Baca juga: Selain Hukuman Penjara, Jaksa Tuntut Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

"Faktanya di dalam persidangan itu kita bisa buktikan bahwa ada penerimaan oleh terdakwa dalam kapasitas bukan sebagai penyelanggara negara. Misalnya sebelum dilantik 25 Maret 2013 terdakwa (Ricky) ada menerima sumbangan dari pihak ketiga, itukan belum sebagai penyelanggara negara tapi dimasukan sebagai tuntutan," ungkap dia.

Kedua, kata Pieter, ada masa jeda, terdakwa periode pertama dan periode kedua, yakni 26 Maret 2018 sampai 24 September 2018, terdakwa non aktif juga sebagai bupati.

"Tenggang waktu itu juga ada aliran dana yang masuk karena kapasitas terdakwa sebagai Ketua Panitia Kongres Internasional Gidi, menerima sumbangan dari pihak ketiga dan lain-lain," beber dia.

Namun, lanjut Pieter, itu dihitung Jaksa sebagai gratifikasi dan suap padahal tenggang waktu itu terdakwa hanya masyarakat biasa, bukan penyelanggara negara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Makassar
Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com