KOMPAS.com - Tiga orang jadi tersangka dalam kasus joki tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat ini, polisi telah menetapkan seorang berinisial MH (22) sebagai tersangka. Mahasiwa semester akhir di sebuah universitas Makassar itu bertugas menjadi joki.
Adapun dua pelaku lain, berinisial S dan AL, saat ini sedang diburu polisi. S merupakan sosok yang menyewa MH.
"(Tersangka) joki, yang dijokikan (inisial S), dan penghubung (inisial AL)," ujar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polrestabes) Makassar AKP Hamka, Selasa (21/11/2023).
Polisi menjerat MH dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau denda Rp 600 juta.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Joki CPNS di Makassar
Kasus joki di Makassar ini terbongkar saat MH mengikuti tes CPNS pada Minggu (12/11/2023).
Awalnya, panitia mencurigai pelaku karena adanya ketidaksesuaian antara wajah dan postur tubuh dengan foto peserta tes.
"Tes saat itu sudah masuk sesi keempat, di situ pelaku sudah dicurigai dari awal lantaran foto KTP peserta berbeda dengan wajah asli, badan juga di foto KTP itu agak kurus dan aslinya gemuk," ucap Kanit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea Iptu Jeriady, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Ini Sosok Joki CPNS Kemenkumham, Mahasiswa Unhas Makassar Semester Akhir
Jeriady mengatakan, MH bisa lolos ke ruangan tes karena lolos pemeriksaan scan wajah.
"Di situ panita tetap melakukan pemantauan, tambah curiga lagi saat hasil tes keluar nilai ini (MH) peringkat pertama di sesi keempat itu," ungkapnya.
Pihak panitia lantas memintai keterangan MH usai menjalankan tes CPNS. Di sana, panitia juga menggeledah barang bawaan MH.
"Di situlah barang bawaan dan handphone-nya (MH) diperiksa dan ditemukan dalam handphone foto KTP asli (MH), di situ langsung dimintai keterangan dan pelaku ini mengakui sebagai joki (pengganti)," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH mengaku menggantikan seorang pria berinisial S, warga Kabupaten Sinjai, Sulsel, yang merupakan kerabatnya.
"Pengakuannya dia (MH) gantikan sepupunya, dia palsukan identitasnya itu," jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa di Makassar yang Jadi Joki Seleksi CPNS Terancam 6 Tahun Penjara
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.