MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota Polda Sulsel, Bripda FA disebut masih tetap bertugas seperti biasa usai dilaporkan atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan kekasihnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihak Bid Propam Polda Sulsel bakal melakukan tindakan jika hasil sidang kode etik Bripda FA telah rampung.
"Tetap dia (Bripda FA) bertugas. Tapi nanti setelah putusan sidang kita baru ambil tindakan. Tetap dalam pengawasan propam," jelas Komang kepada awak media saat ditemui di lapangan karebosi Makassar, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Cerita Wanita di Makassar yang Diperkosa Berulang Kali Oknum Polisi Polda Sulsel
Komang menyebut, Bid Propam Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan Bripda FA terhadap mantan kekasihnya itu.
"Hasilnya nanti, sementara Propam melakukan tindakan proses. Tinggal kita menunggu hasil sidangnya nanti. Pidana nanti kita lihat nanti dari Krimum itu," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerkosaan itu dilaporkan orangtua pada 10 Juli 2023 lalu. Namun, hingga kini belum menuai kejelasan.
Korban berinisial M (23) itu membuat laporan lantaran sudah tidak tahan dengan kelakuan Bripda FA yang disebut kerap menerornya.
"Saya tidak tahan dan saya memberi tahukan orangtua saya dan akhirnya orangtua saya membawa kasus ini ke jalur hukum melaporkan ke Polda," kata M dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/10/2023) malam.
M menceritakan bahwa Bripda FA merupakan mantan kekasihnya saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Mereka pernah menjalin kasih hingga akhirnya kandas.
M menjelaskan, awal kisah pilu yang dialaminya terjadi di indekos miliknya pada Maret 2023. Saat itu, Bripda FA datang ke kediaman M dengan alasan ingin menjemputnya untuk pergi ke acara reuni sekolah.
"Maret 2023 dia kembali tanyakan keberadaan saya dan meminta bertemu, alasannya ada pertemuan alumni SMA. Setelah itu dia tiba-tiba ada di dekat lokasi saya," jelas M.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.