Selama ini pengelolaan Pasar Butung dianggap semrawut. Oleh karena itu, Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya mengambil alih pengelolaan Pasar Butung untuk menghindari kerugian yang lebih banyak lagi.
Baca juga: Gara-gara Saling Ejek, Pendukung Calon Kades di Cirebon Terlibat Bentrok
"Jadi apa yang kita lakukan ini berdasarkan surat edaran Kejaksaan Negeri Makassar, berdasarkan surat perintah penyegelan KSU Bina Duta," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, sebagaimana Pasal 7 angka (1), (2), (3), PERDA Nomor 4/2021 bahwa Perumnda Pasar Makassar Raya berwenang dalam hal melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
"Mempunyai wewenang untuk mengelola pasar. Termasuk pungutan jasa pengelolaan pasar yang merupakan aset perusahaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Akibat kisruh ini, ia mengatakan Perumda Pasar Makassar Raya akan menata ulang kembali para pedagang yang ada di dalam pasar tersebut. Termasuk menyesuaikan sewa los yang sudah telanjur dibayar para pedagang sebelumnya.
"Untuk pembayaran, kemungkinan kami pakai sistem cut off. Jadi pemasukan berikutnya yang kita kelola," pungkas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang