Salin Artikel

Duduk Perkara Pengambilalihan Pasar Butung oleh Pemkot Makassar yang Berujung Ricuh

Diketahui selama ini, Pasar Butung dikelola oleh pihak ketiga yakni Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.

Dirut Perumda Karya, Ichsan Abduh Husein mengatakan mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset Pemkot yaitu Pasar Butung.

"Pasar Butung harus diselamatkan. Olehnya kami harus melakukan melakukan langkah tegas," kata Ichsan kepada awak media.

Dia mengaku mengambil alih pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta setelah terjadi potensi kerugian. Selain itu diduga banyak pedagang yang dirugikan oleh pengelola sebelumnya.

"Oleh karena itu terpaksa kantor koperasi Bina Duta kami segel," ucap Ichsan.

Namun, rencana Perumda Karya Makassar untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung Makassar mendapatkan penolakan KSU Bina Duta.

Bahkan sempat terjadi ketegangan antara salah satu pengelola KSU Bina Duta dan sejumlah massa Perumda Makassar Raya di gerbang utama Pasar Butung.

Pasalnya salah satu pengelola melontarkan kata-kata kasar kepada petugas kepolisian dan anggota Satpol PP yang berjaga di lokasi.

"Pencuri kau, pencuri nasundala (anak haram)," kata pria yang diduga oknum pengelola KSU Bina Duta.

Sontak, sejumlah massa yang berada di lokasi langsung emosi mendengar pria tersebut melontarkan kata-kata yang kurang etis.

"We kenapa kau bilangi petugas, tangkap saja pak, dia provokator," kata massa yang emosi.

Sementara Wakapolres Kompol Sugeng Suprijanto meminta orang yang tidak berkepentingan agar keluar dari area Pasar Butung Makassar.

"Segera keluar dari lokasi pasar untuk menjaga ketertiban di wilayah Polres Pelabuhan saya mohon saudara-saudara keluar dari lokasi," kata Sugeng melalui pengeras suara.

Tetap Bertahan

Sementara pihak KSU Bina Duta melalui kuasa hukumnya, Muhdar menyebut pengambialihan pengelolaan Pasar Butung merupakan tindakan yang melanggar hukum.

"Apa yang dilakukan PD Pasar Makassar dan Pemkot Makassar itu adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak dari pada Koperasi Bina Duta karena mereka mengambil alih ini tanpa dasar dan landasan hukum," ucap Muhdar.

Menurutnya, KSU Bina Duta yang diketuai oleh Andri Yusuf masih pengelola yang sah Pasar Butung. Hal ini berdasarkan surat kerja sama atau adendum yang dibuat antara PT Haji Latunrung dengan Perumda Makassar Raya dan KSU Bina Duta.

"Jadi di sini dulu ada investor. Dan investor itulah yang membangun Pasar Butung ini. Makanya berdasarkan adendum itu penguasaan atau pengelolaan Pasar Butung (oleh KSU Bina Duta) sampai tahun 2037, masih ada 15 tahun," jelasnya.

Dia mengaku ada pihak dari Perumda Pasar yang melakukan pemutusan sepihak dan dinilai melanggar hukum. Sehingga pihaknya melakukan uji di pengadilan berdasarkan putusan PK (peninjauan kembali) 1276 Tahun 2022, putusan PK Mahkamah Agung.

"Maka perjanjian adendum atau kerja sama dianggap sah sampai sekarang ini," katanya.

Terkait kondisi tersebut saat ini pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan pemutusan sepihak Perumda Pasar Makassar Raya.

"Karena gugatannya masih berjalan di pengadilan maka sampai saat ini disebut belum ada surat yang sah mengenai pengelolaan Pasar Butung," tegasnya.

Apalagi, kata dia, perkara pengelolaan Pasar Butung sampai hari ini masih berjalan di pengadilan.

"Sekarang ini, putusannya sudah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Makassar. Sekarang Perumda Pasar melakukan upaya hukum kasasi, sedangkan yang 451 tentang pemutusan masih bergulir di Pengadilan Makassar, 451 Tahun 2022," jelasnya.

Muhdar menegasakan pihaknya akan tetap bertahan sambil melakukan upaya hukum selanjutnya.

Apalagi pihak PD Pasar Makassar Raya dianggap melanggar hak-hak perdata. Sebab tidak punya kewenangan untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung sebelum tahun 2037.

"Kami tetap bertahan dan kami akan melakukan upaya lanjutan, selaku kuasa yang diberikan kepercayaan oleh pengelolah untuk melakukan upaya hukum, baik upaya hukum pidana maupun perdata. Karena ada kerugian yang lebih besar disini," ungkapnya.

Menghindari kerugian yang lebih besar

Konsultan Hukum Perumda Pasar Makassar Raya, Karnawan mengatakan, apa yang dilakukan kliennya tak lain untuk mengamankan aset milik Pemkot Makassar.

"Kita tahu bersama pengelolaan Pasar Butung seperti apa. Dan ketua KSU Bina Duta sekarang sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pidana korupsi," tuturnya.

Selama ini pengelolaan Pasar Butung dianggap semrawut. Oleh karena itu, Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya mengambil alih pengelolaan Pasar Butung untuk menghindari kerugian yang lebih banyak lagi.

"Jadi apa yang kita lakukan ini berdasarkan surat edaran Kejaksaan Negeri Makassar, berdasarkan surat perintah penyegelan KSU Bina Duta," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, sebagaimana Pasal 7 angka (1), (2), (3), PERDA Nomor 4/2021 bahwa Perumnda Pasar Makassar Raya berwenang dalam hal melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

"Mempunyai wewenang untuk mengelola pasar. Termasuk pungutan jasa pengelolaan pasar yang merupakan aset perusahaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Akibat kisruh ini, ia mengatakan Perumda Pasar Makassar Raya akan menata ulang kembali para pedagang yang ada di dalam pasar tersebut. Termasuk menyesuaikan sewa los yang sudah telanjur dibayar para pedagang sebelumnya.

"Untuk pembayaran, kemungkinan kami pakai sistem cut off. Jadi pemasukan berikutnya yang kita kelola," pungkas dia.

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/04/003633578/duduk-perkara-pengambilalihan-pasar-butung-oleh-pemkot-makassar-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke