Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pengambilalihan Pasar Butung oleh Pemkot Makassar yang Berujung Ricuh

Kompas.com, 4 Oktober 2023, 00:36 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

Tetap Bertahan

Sementara pihak KSU Bina Duta melalui kuasa hukumnya, Muhdar menyebut pengambialihan pengelolaan Pasar Butung merupakan tindakan yang melanggar hukum.

"Apa yang dilakukan PD Pasar Makassar dan Pemkot Makassar itu adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak dari pada Koperasi Bina Duta karena mereka mengambil alih ini tanpa dasar dan landasan hukum," ucap Muhdar.

Menurutnya, KSU Bina Duta yang diketuai oleh Andri Yusuf masih pengelola yang sah Pasar Butung. Hal ini berdasarkan surat kerja sama atau adendum yang dibuat antara PT Haji Latunrung dengan Perumda Makassar Raya dan KSU Bina Duta.

"Jadi di sini dulu ada investor. Dan investor itulah yang membangun Pasar Butung ini. Makanya berdasarkan adendum itu penguasaan atau pengelolaan Pasar Butung (oleh KSU Bina Duta) sampai tahun 2037, masih ada 15 tahun," jelasnya.

Dia mengaku ada pihak dari Perumda Pasar yang melakukan pemutusan sepihak dan dinilai melanggar hukum. Sehingga pihaknya melakukan uji di pengadilan berdasarkan putusan PK (peninjauan kembali) 1276 Tahun 2022, putusan PK Mahkamah Agung.

Baca juga: Pertandingan Tarkam di Kepri Ricuh, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

"Maka perjanjian adendum atau kerja sama dianggap sah sampai sekarang ini," katanya.

Terkait kondisi tersebut saat ini pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan pemutusan sepihak Perumda Pasar Makassar Raya.

"Karena gugatannya masih berjalan di pengadilan maka sampai saat ini disebut belum ada surat yang sah mengenai pengelolaan Pasar Butung," tegasnya.

Apalagi, kata dia, perkara pengelolaan Pasar Butung sampai hari ini masih berjalan di pengadilan.

"Sekarang ini, putusannya sudah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Makassar. Sekarang Perumda Pasar melakukan upaya hukum kasasi, sedangkan yang 451 tentang pemutusan masih bergulir di Pengadilan Makassar, 451 Tahun 2022," jelasnya.

Muhdar menegasakan pihaknya akan tetap bertahan sambil melakukan upaya hukum selanjutnya.

Apalagi pihak PD Pasar Makassar Raya dianggap melanggar hak-hak perdata. Sebab tidak punya kewenangan untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung sebelum tahun 2037.

"Kami tetap bertahan dan kami akan melakukan upaya lanjutan, selaku kuasa yang diberikan kepercayaan oleh pengelolah untuk melakukan upaya hukum, baik upaya hukum pidana maupun perdata. Karena ada kerugian yang lebih besar disini," ungkapnya.

Menghindari kerugian yang lebih besar

Konsultan Hukum Perumda Pasar Makassar Raya, Karnawan mengatakan, apa yang dilakukan kliennya tak lain untuk mengamankan aset milik Pemkot Makassar.

"Kita tahu bersama pengelolaan Pasar Butung seperti apa. Dan ketua KSU Bina Duta sekarang sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pidana korupsi," tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau