Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pengambilalihan Pasar Butung oleh Pemkot Makassar yang Berujung Ricuh

Kompas.com - 04/10/2023, 00:36 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

Tetap Bertahan

Sementara pihak KSU Bina Duta melalui kuasa hukumnya, Muhdar menyebut pengambialihan pengelolaan Pasar Butung merupakan tindakan yang melanggar hukum.

"Apa yang dilakukan PD Pasar Makassar dan Pemkot Makassar itu adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak dari pada Koperasi Bina Duta karena mereka mengambil alih ini tanpa dasar dan landasan hukum," ucap Muhdar.

Menurutnya, KSU Bina Duta yang diketuai oleh Andri Yusuf masih pengelola yang sah Pasar Butung. Hal ini berdasarkan surat kerja sama atau adendum yang dibuat antara PT Haji Latunrung dengan Perumda Makassar Raya dan KSU Bina Duta.

"Jadi di sini dulu ada investor. Dan investor itulah yang membangun Pasar Butung ini. Makanya berdasarkan adendum itu penguasaan atau pengelolaan Pasar Butung (oleh KSU Bina Duta) sampai tahun 2037, masih ada 15 tahun," jelasnya.

Dia mengaku ada pihak dari Perumda Pasar yang melakukan pemutusan sepihak dan dinilai melanggar hukum. Sehingga pihaknya melakukan uji di pengadilan berdasarkan putusan PK (peninjauan kembali) 1276 Tahun 2022, putusan PK Mahkamah Agung.

Baca juga: Pertandingan Tarkam di Kepri Ricuh, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

"Maka perjanjian adendum atau kerja sama dianggap sah sampai sekarang ini," katanya.

Terkait kondisi tersebut saat ini pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan pemutusan sepihak Perumda Pasar Makassar Raya.

"Karena gugatannya masih berjalan di pengadilan maka sampai saat ini disebut belum ada surat yang sah mengenai pengelolaan Pasar Butung," tegasnya.

Apalagi, kata dia, perkara pengelolaan Pasar Butung sampai hari ini masih berjalan di pengadilan.

"Sekarang ini, putusannya sudah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Makassar. Sekarang Perumda Pasar melakukan upaya hukum kasasi, sedangkan yang 451 tentang pemutusan masih bergulir di Pengadilan Makassar, 451 Tahun 2022," jelasnya.

Muhdar menegasakan pihaknya akan tetap bertahan sambil melakukan upaya hukum selanjutnya.

Apalagi pihak PD Pasar Makassar Raya dianggap melanggar hak-hak perdata. Sebab tidak punya kewenangan untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung sebelum tahun 2037.

"Kami tetap bertahan dan kami akan melakukan upaya lanjutan, selaku kuasa yang diberikan kepercayaan oleh pengelolah untuk melakukan upaya hukum, baik upaya hukum pidana maupun perdata. Karena ada kerugian yang lebih besar disini," ungkapnya.

Menghindari kerugian yang lebih besar

Konsultan Hukum Perumda Pasar Makassar Raya, Karnawan mengatakan, apa yang dilakukan kliennya tak lain untuk mengamankan aset milik Pemkot Makassar.

"Kita tahu bersama pengelolaan Pasar Butung seperti apa. Dan ketua KSU Bina Duta sekarang sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pidana korupsi," tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Rumah Mewah Milik Pengusaha di Makassar Disatroni Maling, Brankas Isi Emas Raib

Rumah Mewah Milik Pengusaha di Makassar Disatroni Maling, Brankas Isi Emas Raib

Makassar
Ganti Pesawat, 450 Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Diterbangkan Lagi

Ganti Pesawat, 450 Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Diterbangkan Lagi

Makassar
Detik-detik Muncul Percikan Api di Pesawat Garuda, Jemaah Haji Sempat Dengar Ledakan Sebelum Lepas Landas

Detik-detik Muncul Percikan Api di Pesawat Garuda, Jemaah Haji Sempat Dengar Ledakan Sebelum Lepas Landas

Makassar
Muncul Percikan Api di Pesawat Garuda, Kemenag: Kondisi Seluruh Jemaah Haji Sulsel Baik

Muncul Percikan Api di Pesawat Garuda, Kemenag: Kondisi Seluruh Jemaah Haji Sulsel Baik

Makassar
Muncul Percikan di Pesawat Garuda yang Bawa 450 Haji Sulsel, Api Muncul Usai Lepas Landas

Muncul Percikan di Pesawat Garuda yang Bawa 450 Haji Sulsel, Api Muncul Usai Lepas Landas

Makassar
Viral Tiang Listrik Berdiri di Bahu Jalan Makassar hingga Kerap Ditabrak Pengendara, Telkom Janji Dipindah Besok

Viral Tiang Listrik Berdiri di Bahu Jalan Makassar hingga Kerap Ditabrak Pengendara, Telkom Janji Dipindah Besok

Makassar
Pesawat Garuda yang Bawa 450 Jemaah Haji Sulsel Keluarkan Percikan Api di Udara, Mendarat Darurat dengan Selamat

Pesawat Garuda yang Bawa 450 Jemaah Haji Sulsel Keluarkan Percikan Api di Udara, Mendarat Darurat dengan Selamat

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Viral, Video Pemuda di Baubau Ambil Rokok Tanpa Membayar, Beraksi di 10 Warung

Viral, Video Pemuda di Baubau Ambil Rokok Tanpa Membayar, Beraksi di 10 Warung

Makassar
Gara-gara Gabah Diinjak, IRT di Makassar Aniaya Tetangga Pakai Senjata Tajam

Gara-gara Gabah Diinjak, IRT di Makassar Aniaya Tetangga Pakai Senjata Tajam

Makassar
Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Makassar
Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Makassar
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Makassar
Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com