Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 847 Juta, Mantan Direktur PDAM Luwu Langsung Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Kompas.com - 07/09/2023, 23:59 WIB
Amran Amir,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, menahan Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu, Syahruddin, ke lembaga pemasyarakatan kelas II A Palopo, Kamis (7/9/2023) sore.

Kepala Kejari (Kajari) Luwu, Andi Usama Harun mengatakan, Syahruddin ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek sambungan baru tahun 2018 hingga 2020.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan BAPnya (berita acara pemeriksaan) rampung, Syahruddin langsung kami tahan dan dibawa ke Lapas Palopo," kata Andi Usama saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2023).

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Bantuan Rp 378 Juta, 2 Pengurus Desa Adat di Buleleng Jadi Tersangka

Menurutnya, Syahruddin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Namun gugatan Syahruddin ditolak sehingga pemeriksaan perkaranya dilanjutkan.

"Saat pemeriksaan sebagai tersangka, Syahruddin didampingi tim kuasa hukumnya. Sebelum dibawa ke Lapas dokter yang memeriksa kesehatannya menyatakan sehat," ucap Andi Usama.

Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Syahruddin telah dilakukan serangkaian penyidikan, termasuk dari hasil audit lembaga badan pemeriksa keuangan (BPK). 

“BPK RI berdasarkan LHP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 847 juta dalam perkara ini,” ujar Andi Usama.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Tersangka terancam pasal 2 Undang -undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah pada Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi,” tutur Andi Usama.

Sementara itu Penasihat Hukum tersangka, Andi Ikram mengatakan, kliennya telah melalui semua proses. Pihaknya meyakini jika terdapat perbedaan antara tersangka dengan kejaksaan.

"Hak kejaksaan untuk melakukan penahanan setelah dilakukan 6 jam pemeriksaan. Kami akan ajukan penangguhan penahanan. Ada kesalahan persepsi, klien kami sudah mengikuti semua prosedur secara nasional dan sesuai perbup," jelas Andi Ikram.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Makassar
Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Makassar
Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Makassar
Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Makassar
Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Makassar
Sebut Video Gibran Bagikan Uang di Makassar Hoaks, Bawaslu: Itu Bukan Amplop, tapi Gantungan Kunci

Sebut Video Gibran Bagikan Uang di Makassar Hoaks, Bawaslu: Itu Bukan Amplop, tapi Gantungan Kunci

Makassar
Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Makassar
Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Makassar
4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

Makassar
Diduga Terkena Serangan Jantung, Sekdis PU Makassar Meninggal Dunia Saat Bernyanyi

Diduga Terkena Serangan Jantung, Sekdis PU Makassar Meninggal Dunia Saat Bernyanyi

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com