Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 847 Juta, Mantan Direktur PDAM Luwu Langsung Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Kepala Kejari (Kajari) Luwu, Andi Usama Harun mengatakan, Syahruddin ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek sambungan baru tahun 2018 hingga 2020.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan BAPnya (berita acara pemeriksaan) rampung, Syahruddin langsung kami tahan dan dibawa ke Lapas Palopo," kata Andi Usama saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2023).

Menurutnya, Syahruddin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Namun gugatan Syahruddin ditolak sehingga pemeriksaan perkaranya dilanjutkan.

"Saat pemeriksaan sebagai tersangka, Syahruddin didampingi tim kuasa hukumnya. Sebelum dibawa ke Lapas dokter yang memeriksa kesehatannya menyatakan sehat," ucap Andi Usama.

Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Syahruddin telah dilakukan serangkaian penyidikan, termasuk dari hasil audit lembaga badan pemeriksa keuangan (BPK). 

“BPK RI berdasarkan LHP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 847 juta dalam perkara ini,” ujar Andi Usama.

“Tersangka terancam pasal 2 Undang -undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah pada Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi,” tutur Andi Usama.

Sementara itu Penasihat Hukum tersangka, Andi Ikram mengatakan, kliennya telah melalui semua proses. Pihaknya meyakini jika terdapat perbedaan antara tersangka dengan kejaksaan.

"Hak kejaksaan untuk melakukan penahanan setelah dilakukan 6 jam pemeriksaan. Kami akan ajukan penangguhan penahanan. Ada kesalahan persepsi, klien kami sudah mengikuti semua prosedur secara nasional dan sesuai perbup," jelas Andi Ikram.

https://makassar.kompas.com/read/2023/09/07/235924678/rugikan-negara-rp-847-juta-mantan-direktur-pdam-luwu-langsung-ditahan-usai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke