MAKASSAR,KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo (HYL) dalam kasus korupsi PDAM Makassar.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendri Tobing di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Selasa (5/9/2023) petang.
Baca juga: Adik Mentan, Haris Yasin Limpo Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PDAM Makassar
Hendri Tobing dalam amar putusanya menyatakan terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo MM tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan," kata Hendri Tobing.
Selain dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan, mantan Direktur Utama PDAM Makassar tersebut juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 M lebih.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak memliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan," tuturnya.
Sementara, untuk Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi, hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 Juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.
Baca juga: Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar
Sedangkan untuk uang peggantinya, hakim meminta Irawan Abadi membayar uang pengganti sebesar Rp 919 juta.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak memliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan," tandas Hakim.
Sebelumnya diberitakan, Haris Yasin Limpo dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Pentut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi PDAM Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merugikan negara Rp 20 miliar.
JPU Kejati Sulsel Muh Yusuf menyatakan, Haris Yasin Limpo secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana, lanjut Muh Yusuf, telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir H. Haris Yasin Limpo MM dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Muh Yusuf Pengandilan Negeri (PN) Makassar, Senin (31/7/2023).
Selain itu, JPU juga menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.