"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo MM sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo, JPU juga menjatuhkan tuntutan 11 tahun penjara kepada Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi serta menjatuhkan denda Rp 500 juta.
Bahkan Muh Yusuf juga meminta kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 atau sekitar Rp 12,4 miliar.
Dengan ketentuan, kata Muh Yusuf, apabila uang penggati tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama sebulan setelah putusan pengadilan ditetapkan maka harta benda kedua terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak memliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.