Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg DPRD Sulsel, 6 di Antaranya Dinyatakan Memenuhi Syarat

Kompas.com - 01/09/2023, 17:03 WIB
Hendra Cipto,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tujuh orang mantan narapidana (napi) tindak pidana korupsi ikut mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)

Dari tujuh mantan napi, enam di antaranya dinyatakan memenuhi syarat. Mereka adalah Muhammad Ilyas Banno dari Partai Gerindra, Muh Rustan AR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Andi Muh Natsir dari Partai Golkar, Ratte Salurante dari Partai Nasdem, Muhammad Kasmin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Bayu Purnomo dari Partai Gelora.

"Ada enam mantan narapidana korupsi maju sebagai bacaleg diyatakan memenuhi syarat. Karena sudah jeda selama lima tahun. Sedangkan satu mantan narapidana korupsi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yakni, H Syahrul dari PKS," kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Dua Mantan Napi Masuk DCS DPRD Kota Makassar, Kasusnya Korupsi dan Narkoba

Sebelumnya juga telah diberitakan, dua mantan kasus korupsi dan kasus narkoba masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Makassar.

Dua napi tersebut yakni Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa dari PPP. Sudirman merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Sementara Rahmat merupakan mantan narapidana kasus narkoba.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar yang dikonfirmasi membenarkan adanya dua mantan napi yang masuk dalam DCS untuk DPRD Kota Makassar.

Gunawan menjelaskan, Sudirman Lannurung caleg dari PPP merupakan mantan napi untuk kasus korupsi dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

"Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi," katanya.

Sementara Rahmat Taqwa dijerat pasal kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.

"Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana," jelasnya.

Gunawan menegaskan dua mantan narapidana tersebut sudah memenuhi syarat sebagai caleg DPRD Makassar. 

"Karena telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diatur dalam ketentuan, makanya mereka masuk dalam DCS yang diumumkan," tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Makassar
Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Makassar
Sebut Video Gibran Bagikan Uang di Makassar Hoaks, Bawaslu: Itu Bukan Amplop, tapi Gantungan Kunci

Sebut Video Gibran Bagikan Uang di Makassar Hoaks, Bawaslu: Itu Bukan Amplop, tapi Gantungan Kunci

Makassar
Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Makassar
Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Makassar
4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

Makassar
Diduga Terkena Serangan Jantung, Sekdis PU Makassar Meninggal Dunia Saat Bernyanyi

Diduga Terkena Serangan Jantung, Sekdis PU Makassar Meninggal Dunia Saat Bernyanyi

Makassar
Pemadaman Listrik Bergilir di Makassar Capai 5-6 Jam, PLN Beri Penjelasan

Pemadaman Listrik Bergilir di Makassar Capai 5-6 Jam, PLN Beri Penjelasan

Makassar
Ganjar Pranowo Tanggapi Bentrok Massa di Bitung Sulut

Ganjar Pranowo Tanggapi Bentrok Massa di Bitung Sulut

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 November 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 November 2023: Siang Hujan Sedang

Makassar
Polisi Sita Rp 1 Miliar Aset TPPU Jaringan Narkoba UNM Makassar

Polisi Sita Rp 1 Miliar Aset TPPU Jaringan Narkoba UNM Makassar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com