Salin Artikel

7 Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg DPRD Sulsel, 6 di Antaranya Dinyatakan Memenuhi Syarat

Dari tujuh mantan napi, enam di antaranya dinyatakan memenuhi syarat. Mereka adalah Muhammad Ilyas Banno dari Partai Gerindra, Muh Rustan AR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Andi Muh Natsir dari Partai Golkar, Ratte Salurante dari Partai Nasdem, Muhammad Kasmin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Bayu Purnomo dari Partai Gelora.

"Ada enam mantan narapidana korupsi maju sebagai bacaleg diyatakan memenuhi syarat. Karena sudah jeda selama lima tahun. Sedangkan satu mantan narapidana korupsi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yakni, H Syahrul dari PKS," kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Sebelumnya juga telah diberitakan, dua mantan kasus korupsi dan kasus narkoba masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Makassar.

Dua napi tersebut yakni Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa dari PPP. Sudirman merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Sementara Rahmat merupakan mantan narapidana kasus narkoba.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar yang dikonfirmasi membenarkan adanya dua mantan napi yang masuk dalam DCS untuk DPRD Kota Makassar.

Gunawan menjelaskan, Sudirman Lannurung caleg dari PPP merupakan mantan napi untuk kasus korupsi dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

"Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi," katanya.

"Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana," jelasnya.

Gunawan menegaskan dua mantan narapidana tersebut sudah memenuhi syarat sebagai caleg DPRD Makassar. 

"Karena telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diatur dalam ketentuan, makanya mereka masuk dalam DCS yang diumumkan," tambahnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/09/01/170302878/7-mantan-napi-korupsi-daftar-caleg-dprd-sulsel-6-di-antaranya-dinyatakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke