MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua orang mantan narapidana (napi) kasus korupsi dan kasus narkoba masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Makassar.
Dua mantan napi tersebut yakni Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa dari PPP. Sudirman merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Sementara Rahmat merupakan mantan narapidana kasus narkoba.
Baca juga: MK Izinkan Kampanye di Kampus, BEM Unair Ingin Undang Bacaleg
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar yang dikonfirmasi membenarkan adanya dua mantan napi yang masuk dalam DCS tersebut.
Gunawan menjelaskan, Sudirman Lannurung caleg dari PPP merupakan mantan napi untuk kasus korupsi dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi," katanya.
Sementara Rahmat Taqwa dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.
"Karena ancaman di bawah 5 tahun. Sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana," jelasnya.
Gunawan menegaskan, jika dua mantan napi tersebut sudah memenuhi syarat pencalonan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Makassar.
"Karena telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diatur dalam ketentuan, makanya mereka masuk dalam DCS yang diumumkan," tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.