Dua mantan napi tersebut yakni Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa dari PPP. Sudirman merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Sementara Rahmat merupakan mantan narapidana kasus narkoba.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar yang dikonfirmasi membenarkan adanya dua mantan napi yang masuk dalam DCS tersebut.
Gunawan menjelaskan, Sudirman Lannurung caleg dari PPP merupakan mantan napi untuk kasus korupsi dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi," katanya.
Sementara Rahmat Taqwa dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.
Gunawan menegaskan, jika dua mantan napi tersebut sudah memenuhi syarat pencalonan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Makassar.
"Karena telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diatur dalam ketentuan, makanya mereka masuk dalam DCS yang diumumkan," tambahnya.
https://makassar.kompas.com/read/2023/08/31/172206878/dua-mantan-napi-masuk-dcs-dprd-kota-makassar-kasusnya-korupsi-dan-narkoba