"Pelaku ini ada dua laporan polisi, satunya di Polsek Tamalate," bebernya.
Lebih lanjut dikatakan, uang yang diambil dari toko kelontong yang ia rampok jumlahnya hanya Rp 4 juta rupiah, bukan Rp10 juta rupiah seperti yang diungkapkan korban.
Untuk nilai yang diambil Rp 4 juta rupiah. Uang yang diambil digunakan untuk foya-foya serta membeli narkoba dan dari hasil tes urine terkakhir yang bersangkutan terbukti (mengandung) metafetamin," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang