Salin Artikel

Sempat Buron, Pelaku Perampokan Toko Kelontong di Makassar Akhirnya Ditangkap

Sebelumnya polisi mengamankan AS (21) yang merupakan otak pelaku perampokan. Kini rekannya berinisial F (18) sempat buron dan masuk DPO akhirnya berhasil diringkus polisi.

Kapolsek Mamajang, Kompol Sulkarnain mengatakan, pelaku F diringkus di Jalan Muh Tahir (Kampung Lepping), Kelurahan Jongayya, Kecamatan Tamalate, Makassar, Selasa (29/8/2023) sekitar Pukul 14.35 Wita.

"Iya betul, satu pelaku yang sempat buron sudah berhasil diamankan Unit Resmob Polsek Mamajang yang di-back up oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar," ucap Sulkarnain kepada KOMPAS.com via pesan singkat, Selasa.

Sulkarnain menuturkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, uang hasil rampokannya dibagi dua. Sementara tas yang dikenakan oleh F pada saat melakukan aksinya telah di bakar.

Sementara senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh AS untuk mengancam korbannya masih dalam pencarian.

"Pelaku AS dan F ini mengambil Uang Rp 4.100.000, lalu membagi dua hasil rampokannya, AS Rp 2.100.000 dan F Rp 2.000.000. Namun saat F diamankan uang hasil rampokan tersisa Rp 400.000. Sisanya sudah habis di gunakan untuk foya-foya," ujarnya.

Saat ini pelaku F sudah diamankan di Mapolsek Mamajang guna proses lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku yakni satu unit sepeda motor jenis matik, satu handphone, pakaian para pelaku saat menjalankan aksinya serta uang Rp 400.000 sisa uang hasil rampokan pelaku.

Sebelumnya diberitakan, satu pelaku perampokan warung atau toko kelontong di Jalan Singa, Kecamatan Mamajang, Makassar berinisial AS (21) berhasil ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan AS merupakan pelaku utama dalam aksi perampokan yang terekam CCTV pemilik toko kelontong.

"Peranannya dia merupakan pelaku utama yang di dalam CCTV itu membawa badik dan melakukan pengancaman terhadap pemilik toko," ucap Ngajib kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin sore.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial F, kata Ngajib, masih buron dan saat ini masuk dalam daftar pencarion orang (DPO).

"Satu pelaku lainnya kita lakukan pengejaran yang saat ini kita buatkan DPO-nya," ujarya.

Ngajib menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku ternyata sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan.

"Pelaku ini ada dua laporan polisi, satunya di Polsek Tamalate," bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, uang yang diambil dari toko kelontong yang ia rampok jumlahnya hanya Rp 4 juta rupiah, bukan Rp10 juta rupiah seperti yang diungkapkan korban.

Untuk nilai yang diambil Rp 4 juta rupiah. Uang yang diambil digunakan untuk foya-foya serta membeli narkoba dan dari hasil tes urine terkakhir yang bersangkutan terbukti (mengandung) metafetamin," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas dia.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/30/040900678/sempat-buron-pelaku-perampokan-toko-kelontong-di-makassar-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke