Diberitakan sebelumnya, Darmawan (47), warga Jalan Bunga Eja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi, pada Rabu (23/8/2023).
Tiga anggota Satreskrim Polrestabes Makassar yang diduga melakukan penganiyaan telah diperiksa Propam Polrestabes Makassar.
Polisi menyebut bahwa Darmawan adalah seorang residivis pencurian handphone dengan tujuh laporan polisi (LP). Enam LP di Polrestabes Makassar dan satu LP di Polres Pelabuhan Makassar.
Baca juga: Kronologi Petugas Kebersihan di Palembang Dianiaya Polisi sampai Babak Belur hingga Pingsan
Darmawan tewas saat tiga oknum polisi akan melakukan penangkapan terhadap dirinya.
Saat proses penangkapan pelaku sementara pesta minuman keras (Miras) kemudian melawan terhadap anggota polisi.
"Namun korban memberontak saat diringkus. Tiba-tiba pelaku (korban) tidak sadarkan diri, apakah korban langsung tersentak, pingsan kita tidak tahu. Kita lakukan otopsi saja nanti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang