Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas soal Residivis Tewas Diduga Dianiaya Polisi: Semua Orang Punya Hak Hidup

Kompas.com, 26 Agustus 2023, 16:24 WIB
Reza Rifaldi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara soal kasus seorang residivis pencurian handphone yang tewas saat proses penangkapan oleh polisi.

Diketahui, peristiwa itu yang menimpa pria bernama Darmawan (47) itu terjadi di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (23/8/2023).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, kasus dugaan kekerasan ini bakal ditanggapi secara serius.

"Kompolnas sangat menyesalkan meninggalnya almarhum. Semua orang memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu kami mendorong beberapa hal," kata Poengky kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Tujuh Kali Mencuri, Residivis Curanmor Ini Mengaku Kapok Usai Enam Kali Tertangkap

Kata dia, Kompolnas bakal melakukan klarifikasi ke Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar ihwal kasus tersebut.

Kompolnas juga meminta bagi para oknum yang diduga terlibat agar diproses secara transparan.

"Dengan pemeriksaan CCTV di TKP yang mungkin merekam saat kejadian, dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada keluarga dan publik. Jika benar diduga ada penyiksaan, maka ketiga orang (oknum polisi) tersebut harus diproses pidana dan kode etik," ucapnya.

Kompolnas juga mendorong agar dilakukannya proses autopsi agar penyebab kematian Darmawan dapan terungkap jelas ke publik.

"Kompolnas mendorong diterapkannya Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam pelaksanaan tugas polri secara sungguh-sungguh oleh seluruh anggota, terutama yang bertugas di lapangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM," ungkap Poengky.

Baca juga: Terduga Pelaku Kasus Narkoba Dianiaya Polisi hingga Tewas Saat Pemeriksaan

Poengky juga mengungkapkan bahwa perlu kiranya Polri melakukan pengkajian untuk menerapkan pemasangan kamera di badan personel polisi yang bertugas atau bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Dengan adanya body camera bagi penyidik yang melakukan penangkapan dan penahanan, maka dapat dipantau tindakan anggota agar tidak menyimpang dari aturan. Di sisi lain, jika benar anggota telah bertindak sesuai SOP, maka body camera dapat membuktikan hal tersebut. Kami berharap atasan langsung ketiga orang (personel polisi) tersebut harus diperiksa sebagaimana mandat Perkap," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Darmawan (47), warga Jalan Bunga Eja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi, pada Rabu (23/8/2023).

Tiga anggota Satreskrim Polrestabes Makassar yang diduga melakukan penganiyaan telah diperiksa Propam Polrestabes Makassar.

Polisi menyebut bahwa Darmawan adalah seorang residivis pencurian handphone dengan tujuh laporan polisi (LP). Enam LP di Polrestabes Makassar dan satu LP di Polres Pelabuhan Makassar.

Baca juga: Kronologi Petugas Kebersihan di Palembang Dianiaya Polisi sampai Babak Belur hingga Pingsan

Darmawan tewas saat tiga oknum polisi akan melakukan penangkapan terhadap dirinya.

Saat proses penangkapan pelaku sementara pesta minuman keras (Miras) kemudian melawan terhadap anggota polisi.

"Namun korban memberontak saat diringkus. Tiba-tiba pelaku (korban) tidak sadarkan diri, apakah korban langsung tersentak, pingsan kita tidak tahu. Kita lakukan otopsi saja nanti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau