Salin Artikel

Kompolnas soal Residivis Tewas Diduga Dianiaya Polisi: Semua Orang Punya Hak Hidup

Diketahui, peristiwa itu yang menimpa pria bernama Darmawan (47) itu terjadi di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (23/8/2023).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, kasus dugaan kekerasan ini bakal ditanggapi secara serius.

"Kompolnas sangat menyesalkan meninggalnya almarhum. Semua orang memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu kami mendorong beberapa hal," kata Poengky kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Sabtu (26/8/2023).

Kata dia, Kompolnas bakal melakukan klarifikasi ke Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar ihwal kasus tersebut.

Kompolnas juga meminta bagi para oknum yang diduga terlibat agar diproses secara transparan.

"Dengan pemeriksaan CCTV di TKP yang mungkin merekam saat kejadian, dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada keluarga dan publik. Jika benar diduga ada penyiksaan, maka ketiga orang (oknum polisi) tersebut harus diproses pidana dan kode etik," ucapnya.

Kompolnas juga mendorong agar dilakukannya proses autopsi agar penyebab kematian Darmawan dapan terungkap jelas ke publik.

"Kompolnas mendorong diterapkannya Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam pelaksanaan tugas polri secara sungguh-sungguh oleh seluruh anggota, terutama yang bertugas di lapangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM," ungkap Poengky.

Poengky juga mengungkapkan bahwa perlu kiranya Polri melakukan pengkajian untuk menerapkan pemasangan kamera di badan personel polisi yang bertugas atau bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Dengan adanya body camera bagi penyidik yang melakukan penangkapan dan penahanan, maka dapat dipantau tindakan anggota agar tidak menyimpang dari aturan. Di sisi lain, jika benar anggota telah bertindak sesuai SOP, maka body camera dapat membuktikan hal tersebut. Kami berharap atasan langsung ketiga orang (personel polisi) tersebut harus diperiksa sebagaimana mandat Perkap," tandasnya.


Diberitakan sebelumnya, Darmawan (47), warga Jalan Bunga Eja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi, pada Rabu (23/8/2023).

Tiga anggota Satreskrim Polrestabes Makassar yang diduga melakukan penganiyaan telah diperiksa Propam Polrestabes Makassar.

Polisi menyebut bahwa Darmawan adalah seorang residivis pencurian handphone dengan tujuh laporan polisi (LP). Enam LP di Polrestabes Makassar dan satu LP di Polres Pelabuhan Makassar.

Darmawan tewas saat tiga oknum polisi akan melakukan penangkapan terhadap dirinya.

Saat proses penangkapan pelaku sementara pesta minuman keras (Miras) kemudian melawan terhadap anggota polisi.

"Namun korban memberontak saat diringkus. Tiba-tiba pelaku (korban) tidak sadarkan diri, apakah korban langsung tersentak, pingsan kita tidak tahu. Kita lakukan otopsi saja nanti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/26/162459778/kompolnas-soal-residivis-tewas-diduga-dianiaya-polisi-semua-orang-punya-hak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke