Editor
KOMPAS.com - Seorang tahanan perempuan berinisial FM diduga dilecehkan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus ini terungkap dari kecurigaan H, kekasih FM. Saat membesuk, ia merasa sikap kekasihnya berubah.
"Biasanya kalau saya pergi membesuk, biasanya saya disuruh lama, tapi ini saya disuruh terus cepat pulang," ujarnya di Makassar, Sulsel, Rabu (16/8/2023).
H lantas meminta FM untuk menceritakan permasalahan yang dialami.
"Dia mulai terbuka. Dia bilang, 'Sebenarnya ada masalahku di sini, saya dilecehkan'. Dilecehkan bagaimana? 'Ada polisi penjaga di sini dalam keadaan mabuk langsung masuk di sel tahanan perempuan di kamar saya'," ucap H menirukan perkataan FM.
Menurut keterangan FM kepada H, dirinya dilecehkan berulang kali oleh polisi berinisial Briptu S. Ia bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.
Untuk diketahui, FM ditahan pada 9 Mei 2023 lantaran terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Adapun pelecehan yang dialaminya terjadi pada Juli 2023.
H mengatakan, lantaran kekasihnya membongkar tindakan pelecehan itu, FM disebut beberapa kali diintimidasi anggota polisi lain.
"Ada (ancaman) sudahnya melapor. Katanya di sana dilarang bicara sama orang terdekat atau orangtua. Bukan tahanan lain, tapi oknum polisi lain. Kalau tahanan lain respect sama dia (FM)," ungkap H.
Baca juga: Tahanan Wanita di Polda Sulsel Diduga Dilecehkan Anggota Polisi Saat Tidur
Buntut peristiwa ini, Briptu S diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel. Ia juga ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus).
"Untuk sementara diamankan oleh Propam. Iya Patsus dari Propam sambil menunggu prosesnya. Tetap kita evaluasi, termasuk Kapolda sudah menyampaikan ke seluruh jajaran untuk selalu mengawasi anggotanya," tutur Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Kamis (17/8/2023).
Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan Briptu S bakal dikenai sanksi pidana.
"Kita akan melihat hasil pemeriksaan Propam kalau memang ada unsur pidana kita akan proses. Sekarang masih di Propam," jelasnya.
Komang mengungkapkan, sudah ada 10 saksi yang diperiksa, termasuk anggota polisi lain yang bertugas jaga ketika kasus tersebut terjadi.
"Sementara didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, baik saksi yang melihat, mendengar yang ada di lokasi, termasuk anggota yang melaksanakan piket kita mintai keterangan," terangnya.
Baca juga: Briptu S Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Propam Polda Sulsel Periksa 10 Saksi
Ilustrasi pelecehan. Polisi lecehkan tahanan. Korban diduga dilecehkan berulang kali oleh anggota Polda Sulsel.Peristiwa tersebut membuat korban mengalami tekanan psikis.
"Kondisi korban memang agak tertekan penilaian kami sementara, dia tertekan dan memang butuh untuk segera dilakukan asesmen psikolog," papar pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mirayati Amin, Sabtu (19/8/2023).
Dia menjelaskan, sebagai pendamping hukum FM, LBH Makassar segera membuat laporan polisi terkait tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S.
Permintaan agar Briptu S diproses pidana juga dilontarkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan (Briptu S ) diproses pidana dengan jeratan undang-undang berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tandasnya, Senin (21/8/2023).
"Pelaku juga harus diproses kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH," sambungnya.
Baca juga: Tahanan Wanita Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi Polda Sulsel Alami Tekanan Psikis
Kompolnas menilai tindakan Briptu S sangat kejam.
"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan. Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," tegasnya.
Di samping itu, Kompolnas juga mendorong agar atasan dan rekan-rekan Briptu S diperiksa. Pasalnya, mereka dianggap membiarkan terjadinya eksploitasi seksual yang dilakukan Briptu S terhadap korban.
"Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena pembiaran. Atasan dan anggota yang bertugas jaga seharusnya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut, apalagi di ruang-ruang tahanan ada CCTV dan seharusnya dilakukan patroli setiap jamnya," sebutnya.
Baca juga: Menyoal Tahanan Wanita Dilecehkan Oknum Polisi Polda Sulsel
Sumber: Kompas.com (Penulis: Reza Rifaldi | Editor: Dita Angga Rusiana, Pythag Kurniati, Andi Hartik, Ardi Priyatno Utomo)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang