Salin Artikel

Tahanan Wanita Dilecehkan Oknum Polisi di Sulsel, Kasus Terungkap karena Sikap Korban Berubah

KOMPAS.com - Seorang tahanan perempuan berinisial FM diduga dilecehkan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus ini terungkap dari kecurigaan H, kekasih FM. Saat membesuk, ia merasa sikap kekasihnya berubah.

"Biasanya kalau saya pergi membesuk, biasanya saya disuruh lama, tapi ini saya disuruh terus cepat pulang," ujarnya di Makassar, Sulsel, Rabu (16/8/2023).

H lantas meminta FM untuk menceritakan permasalahan yang dialami.

"Dia mulai terbuka. Dia bilang, 'Sebenarnya ada masalahku di sini, saya dilecehkan'. Dilecehkan bagaimana? 'Ada polisi penjaga di sini dalam keadaan mabuk langsung masuk di sel tahanan perempuan di kamar saya'," ucap H menirukan perkataan FM.

Menurut keterangan FM kepada H, dirinya dilecehkan berulang kali oleh polisi berinisial Briptu S. Ia bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.

Untuk diketahui, FM ditahan pada 9 Mei 2023 lantaran terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Adapun pelecehan yang dialaminya terjadi pada Juli 2023.

H mengatakan, lantaran kekasihnya membongkar tindakan pelecehan itu, FM disebut beberapa kali diintimidasi anggota polisi lain.

"Ada (ancaman) sudahnya melapor. Katanya di sana dilarang bicara sama orang terdekat atau orangtua. Bukan tahanan lain, tapi oknum polisi lain. Kalau tahanan lain respect sama dia (FM)," ungkap H.

"Untuk sementara diamankan oleh Propam. Iya Patsus dari Propam sambil menunggu prosesnya. Tetap kita evaluasi, termasuk Kapolda sudah menyampaikan ke seluruh jajaran untuk selalu mengawasi anggotanya," tutur Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Kamis (17/8/2023).

Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan Briptu S bakal dikenai sanksi pidana.

"Kita akan melihat hasil pemeriksaan Propam kalau memang ada unsur pidana kita akan proses. Sekarang masih di Propam," jelasnya.

Komang mengungkapkan, sudah ada 10 saksi yang diperiksa, termasuk anggota polisi lain yang bertugas jaga ketika kasus tersebut terjadi.

"Sementara didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, baik saksi yang melihat, mendengar yang ada di lokasi, termasuk anggota yang melaksanakan piket kita mintai keterangan," terangnya.

Peristiwa tersebut membuat korban mengalami tekanan psikis.

"Kondisi korban memang agak tertekan penilaian kami sementara, dia tertekan dan memang butuh untuk segera dilakukan asesmen psikolog," papar pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mirayati Amin, Sabtu (19/8/2023).

Dia menjelaskan, sebagai pendamping hukum FM, LBH Makassar segera membuat laporan polisi terkait tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S.

Permintaan agar Briptu S diproses pidana juga dilontarkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

"Kompolnas mendorong yang bersangkutan (Briptu S ) diproses pidana dengan jeratan undang-undang berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tandasnya, Senin (21/8/2023).

"Pelaku juga harus diproses kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH," sambungnya.

Kompolnas menilai tindakan Briptu S sangat kejam.

"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan. Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," tegasnya.

Di samping itu, Kompolnas juga mendorong agar atasan dan rekan-rekan Briptu S diperiksa. Pasalnya, mereka dianggap membiarkan terjadinya eksploitasi seksual yang dilakukan Briptu S terhadap korban.

"Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena pembiaran. Atasan dan anggota yang bertugas jaga seharusnya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut, apalagi di ruang-ruang tahanan ada CCTV dan seharusnya dilakukan patroli setiap jamnya," sebutnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Reza Rifaldi | Editor: Dita Angga Rusiana, Pythag Kurniati, Andi Hartik, Ardi Priyatno Utomo)

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/22/052500378/tahanan-wanita-dilecehkan-oknum-polisi-di-sulsel-kasus-terungkap-karena

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com