Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Gunakan Aplikasi MiChat

Kompas.com - 10/08/2023, 13:20 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

 

TORAJA UTARA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan,  mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat.

Polisi menangkap 3 orang terduga pelaku setelah mendapat informasi kegiatan prostitusi, masing-masing berinisial ERS (23), RSD (28), dan SRY (30) di wilayah Bolu, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy mengatakan mereka mendatangi lokasi di wilayah Bolu yakni sebuah indekos dan menemukan beberapa orang perempuan yakni WST (38), YLT (25), dan MWM (28) yang diduga korban prostitusi  dan para mucikarinya.

Baca juga: Jadi Muncikari via MiChat, Mahasiswa dan IRT Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Para korban menyebutkan bahwa kegiatan prostitusi tersebut ditengarai oleh terduga pelaku ERS, RSD, dan SRY yang merupakan penyedia jasa melalui aplikasi Michat dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya,” kata Aris Saidy saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Lanjut Aris Saidy, selain mengamankan 3 orang terduga pelaku, penyedia jasa juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler (ponsel) dan uang ratusan ribu rupiah.

“Dari hasil penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit ponsel yang digunakan dalam kegiatan prostitusi dan uang tunai sebanyak Rp 450.000,” ucap Aris Saidy.

Baca juga: Pernah Dijual Lewat MiChat, Remaja 18 Tahun Kini Jadi Muncikari, Jual Teman-temannya

Menurut Aris Saidy, modus operandi dari praktik prostitusi yang dijalankan yaitu mereka menawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual.

“Hasil dari menjajakan para korban prostitusi tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh masing-masing pelaku,” ucap Aris Saidy.  

Para terduga pelaku kini diamankan di Mako Polres Toraja guna proses hukum lebih lanjut. 

“Para pelaku terancam pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” ujar Aris Saidy.

Pengungkapan kasus TPPO ini merupakan salah satu target operasi (TO) selama berlangsungnya Operasi Pekat Lipu 2023 oleh Polres Toraja Utara yang sementara berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com