Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjam Uang sampai Rp 123 Juta dengan Iming-iming Siap Dinikahi, Wanita di Toraja Utara Ini Ditangkap

Kompas.com - 10/08/2023, 08:24 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TORAJA UTARA, KOMPAS.com – Seorang perempuan warga Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berinisial IRP (41) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara atas dugaan penipuan kepada seorang pria berinisial PKT (76) Tondok Marante, Kecamatan Sopai, Toraja Utara.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy mengatakan, IRP diduga melakukan penipuan. Dia ditangkap atas laporan korban PKT, dengan modus pinjam uang dengan janji bersedia dinikahi oleh korban.

Baca juga: Lansia di Bangkalan Diduga Tampar Gadis yang Menolak Dinikahi

“Pelaku IRP meminjam uang kepada PKT dan mengaku bersedia dinikahi. Namun, perjanjian itu tidak ditepati sehingga PKT merasa keberatan dan merasa ditipu sehingga melaporkan hal tersebut,” kata Aris Saidy, saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Menurut Aris Saidy, kejadiannya berawal pada Desember 2022 saat keduanya bertemu di Kantor Pos Rantepao, dan melakukan perbincangan hingga keduanya menuju ke salah satu wisma.

“Begitu sampai di wisma, IRP kemudian meminjam uang tunai milik PKT sebanyak Rp 12 juta, dengan iming-iming bahwa pelaku bersedia menikah dengan PKT,” ucap Aris Saidy.

Tak hanya di situ, IRP terus-menerus melakukan modusnya meminjam uang hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Pinjaman IRP kepada PKT mencapai hingga Rp 123 juta. Karena merasa ditipu, di mana IRP tak juga ingin dinikahi, sehingga PKT memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum,” ujar Aris Saidy.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan IRP yang sedang berada di wilayah Sangbua, Kecamatan Kesu, Toraja Utara.

“Saat ini IRP telah kami amankan di Mako Polres Toraja Utara untuk proses hukum selanjutnya,” tutur Aris Saidy.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dengan cara meminjam uang milik PKT sebanyak Rp 123 juta dengan janji bersedia untuk dinikahi,” tambah Aris Saidy.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Duduk Perkara Warga Sragen Adukan Kades karena Urung Dinikahi, Sebut Sudah Banyak Berkorban Materi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Makassar
Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Makassar
Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Makassar
Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Makassar
Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Makassar
Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Makassar
Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com