Salin Artikel

Polisi Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Gunakan Aplikasi MiChat

TORAJA UTARA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan,  mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat.

Polisi menangkap 3 orang terduga pelaku setelah mendapat informasi kegiatan prostitusi, masing-masing berinisial ERS (23), RSD (28), dan SRY (30) di wilayah Bolu, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy mengatakan mereka mendatangi lokasi di wilayah Bolu yakni sebuah indekos dan menemukan beberapa orang perempuan yakni WST (38), YLT (25), dan MWM (28) yang diduga korban prostitusi  dan para mucikarinya.

“Para korban menyebutkan bahwa kegiatan prostitusi tersebut ditengarai oleh terduga pelaku ERS, RSD, dan SRY yang merupakan penyedia jasa melalui aplikasi Michat dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya,” kata Aris Saidy saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Lanjut Aris Saidy, selain mengamankan 3 orang terduga pelaku, penyedia jasa juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler (ponsel) dan uang ratusan ribu rupiah.

“Dari hasil penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit ponsel yang digunakan dalam kegiatan prostitusi dan uang tunai sebanyak Rp 450.000,” ucap Aris Saidy.

Menurut Aris Saidy, modus operandi dari praktik prostitusi yang dijalankan yaitu mereka menawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual.

“Hasil dari menjajakan para korban prostitusi tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh masing-masing pelaku,” ucap Aris Saidy.  

“Para pelaku terancam pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” ujar Aris Saidy.

Pengungkapan kasus TPPO ini merupakan salah satu target operasi (TO) selama berlangsungnya Operasi Pekat Lipu 2023 oleh Polres Toraja Utara yang sementara berjalan.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/10/132054378/polisi-ungkap-tindak-pidana-perdagangan-orang-gunakan-aplikasi-michat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke