www.kompas.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi Michat. Polisi menangkap 3 orang terduga pelaku setelah mendapat informasi kegiatan prostitusi, masing-masing berinisial ERS (23), RSD (28), dan SRY (30) di wilayah Bolu, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (10/8/2023).(Dok Humas Polres Toraja Utara)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+