Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Gunakan Aplikasi MiChat

Kompas.com - 10/08/2023, 13:20 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

 

TORAJA UTARA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan,  mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat.

Polisi menangkap 3 orang terduga pelaku setelah mendapat informasi kegiatan prostitusi, masing-masing berinisial ERS (23), RSD (28), dan SRY (30) di wilayah Bolu, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy mengatakan mereka mendatangi lokasi di wilayah Bolu yakni sebuah indekos dan menemukan beberapa orang perempuan yakni WST (38), YLT (25), dan MWM (28) yang diduga korban prostitusi  dan para mucikarinya.

Baca juga: Jadi Muncikari via MiChat, Mahasiswa dan IRT Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Para korban menyebutkan bahwa kegiatan prostitusi tersebut ditengarai oleh terduga pelaku ERS, RSD, dan SRY yang merupakan penyedia jasa melalui aplikasi Michat dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya,” kata Aris Saidy saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Lanjut Aris Saidy, selain mengamankan 3 orang terduga pelaku, penyedia jasa juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler (ponsel) dan uang ratusan ribu rupiah.

“Dari hasil penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit ponsel yang digunakan dalam kegiatan prostitusi dan uang tunai sebanyak Rp 450.000,” ucap Aris Saidy.

Baca juga: Pernah Dijual Lewat MiChat, Remaja 18 Tahun Kini Jadi Muncikari, Jual Teman-temannya

Menurut Aris Saidy, modus operandi dari praktik prostitusi yang dijalankan yaitu mereka menawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual.

“Hasil dari menjajakan para korban prostitusi tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh masing-masing pelaku,” ucap Aris Saidy.  

Para terduga pelaku kini diamankan di Mako Polres Toraja guna proses hukum lebih lanjut. 

“Para pelaku terancam pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” ujar Aris Saidy.

Pengungkapan kasus TPPO ini merupakan salah satu target operasi (TO) selama berlangsungnya Operasi Pekat Lipu 2023 oleh Polres Toraja Utara yang sementara berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com