"Saya tokoh politik dan tokoh adat yang dikenal di masyarakat adalah alasan yang sangat politis dan mengada-ngada sebagai bentuk perlakuan bahwa Papua bukan wilayah NKRI," sebutnya.
Dia juga mengatakan terdapat kekeliruan dan kesalahan oleh JPU dalam dakwaannya. "Pada tangal 13 Maret 2013 saya belum menjadi Bupati Mamberamo Tengah. Saya dilantik tanggal 25 Maret 2013 dakwaan jaksa halaman 7 adalah tidak benar dan tidak cermat," ujarnya.
"Pada tanggal 31 Mei 2018 saya sudah tidak menjabat Bupati, berakhir jabatan 25 Maret 2018 dilantik pada 28 September 2018," sambungnya.
Berdasarkan dakwaan tersebut, kata Rikcy, maka JPU telah salah dan keliru serta tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena nyata-nyata pada tanggal tersebut ia tidak menjabat sebagai Bupati
"Bahwa dakwaan jaksa, tuduhan tindak pidana kepada saya dilakukan dalam kedudukan jabatan saya sebagai Bupati," bebernya.
Rikcy juga mengaku saat pemeriksaan para saksi oleh penyidik terdapat intimidasi. Termasuk beberapa ajudannya dipaksa mengakui keasalahan dirinnya.
"Ajudannya saya dipaksa mengakui semuanya, mereka ditahan di sel Polda selama 2 bulan, bahwa dugaan suap dan gratifikiasi yang dituduhkan kepada saya banyak yang direkayasa," ungkapnya.
Sebagai contoh, lanjutnya, sumber pemberian suap dari ASN atas nama Agustinus Pagawak adalah keuangan
Gereja Gidi yang pada 2018 dilaksanakan konferensi Gidi di Papua Pegunungan, saat itu ia ditugaskan pihak gereja sebagai ketua panitia. Sedangkan saudara Agustinus Pagawak adalah Bendahara panitia.
"Demikian juga beberapa pengusaha yang memberikan sumbangan pada kegiatan konferensi Gidi, bahwa saya orang yang termasuk bisa dipercaya. Pertama karena saya lebih dekat dengan TNI daripada Polri," ujarnya.
Dia juga dianggap punya pengaruh besar dalam memenangkan pemilu pada 2024 melalui Partai Demokrat.
"Sehingga harus dijadikan penetapan saya sebagai tersangka oleh karena bersamaan hari di mana saya diumumkan oleh Ketua DPP Partai Demokrat sebagai Ketua Partai Demokrat Provinsi Papua," ungkapnya.
Baca juga: Dakwaan KPK, Uang Bupati Mamberamo Tengah Mengalir ke Sejumlah Pihak Ini
"Saya dianggap selalu gagal memberi bantuan terhadap orang asli Papua, gereja dan tempat ibadah lain serta bantuan-bantuan lain. Berikut bahwa staf saya menyampaikan saat diperiksa penyidik KPK menyampaikan bahwa bos kamu proses di KPK karena terlalu banyak menghambur uang negara dimana uang itu untuk membantu orang dan tempat ibadah," imbuhnya.
Sehingga berdasarkan hal tersebut terdapat kesalahan, kekeliruan dan ketidakcermatan jaksa penuntut umum dalam penyusunan dakwaan.
"Maka saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membatalkan surat dakwaan itu demi hukum," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.