Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Eksepsi, Mantan Bupati Mamberamo Ricky Ham Pagawak Tengah Pakai Kaus "Pepera 1969"

Kompas.com - 10/08/2023, 07:19 WIB
Darsil Yahya M.,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak hadir dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (9/8/2023).

Namun, ada yang menarik dalam agenda pembacaan eksepsi yang digelar di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.

Ricky Ham Pagawak tampak mengenakan kaus hitam bertuliskan "Tanda Tangan ke 5 Orang Tua Saya Dalam PEPERA 1969 NKRI dan KPK, Bayar Dengan Penjarakan Saya. RHP".

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Curhat ke Hakim, Meminta KPK Tak Munculkan Nama Brigita Manohara dan Christa Fransiska di Kasusnya

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ricky Ham Pagawak, Petrus Pieter Ell, mengatakan ada makna dan tujuan dari kliennya mengenakan kaus tersebut. Petrus menyebut orangtua Ricky salah satu yang menentukan Pepera 1969 silam.

"Orangtuanya salah satu pelaku integrasi Irian Barat ke Indonesia dalam Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera Tahun 1969, dan RHP (Ricky Ham Pagawak) merasa diskriminasi karena ada kerugian negara Rp 300 miliar hasil audit BPK 2008-2012 di Kabupaten Mamberano Tengah, tapi tidak diproses hukum hingga saat ini," kata Petrus kepada Kompas.com.

Diketahui dalam agenda sidang eksepsi ini, Ricky Ham Pagawak menyampaikan beberapa hal yang dianggangap ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.

"Pertama sejak proses hukum ini dimulai KPK, saya tidak pernah sekalipun diperiksa sebagai saksi, sepengetahuan saya sebelum ditetapkan jadi tersangka, terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi," ucapnya.

Kedua, kata Ricky sejak awal keberatan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. "Sudah berulang kali saya sampaikan kepada penyidik dan jaksa KPK karena tuduhan tindak pidana yang saya lakukan terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura bukan Pengadilan Negeri Makassar," ujarnya.

Dia juga menyampaikan, seluruh saksi dalam kasus ini ada di Papua. Termasuk saksi dari pihaknya.

Baca juga: Mantan Bupati Mamberamo Tengah Beberkan Pemberian Uang ke Partai Demokrat dan Hinca Serta Kapolda Papua

"Saksi dari saya berada di Papua sehingga saya tidak punya biaya untuk menghadirkan seluruh saksi," ungkapnya.

Ricky mengatakan, jika sidang ini tetap dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, maka jaksa penuntut umum harus mempersiapkan biaya untuk menghadirkan saksi dari pihaknya.

"Ini adalah bentuk diskriminasi yang sangat nyata bagi orang Papua," tuturnya.

Selain itu, ia juga menyatakan banyak kasus yang sama terjadi di wilayah lain, namun yang bersangkutan dikembalikan di wilayah asalnya. Sedangkan dirinya tidak.

Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU KPK di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulsel, Rabu (9/8/2023).Kompas.com/Darsil Yahya M Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU KPK di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulsel, Rabu (9/8/2023).

"Saudara-saudara dari wilayah lain Indonesia yang sama-sama dengan saya menjalani proese hukum di KPK dan sama-sama ditahan di KPK, setelah P21 mereka langsung dikirim ke daerah asal mereka masing-masing untuk disidangkan sesuai tidak pidananya," keluhnya.

Dia juga menyebut, alasan penetapan keputusan pemindahan lokasi sidang di PN Makassar dikarenakan ia sebagai tokoh politik dan adat.

Baca juga: Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ungkap Kejanggalan Dakwaan JPU KPK

"Saya tokoh politik dan tokoh adat yang dikenal di masyarakat adalah alasan yang sangat politis dan mengada-ngada sebagai bentuk perlakuan bahwa Papua bukan wilayah NKRI," sebutnya.

Dia juga mengatakan terdapat kekeliruan dan kesalahan oleh JPU dalam dakwaannya. "Pada tangal 13 Maret 2013 saya belum menjadi Bupati Mamberamo Tengah. Saya dilantik tanggal 25 Maret 2013 dakwaan jaksa halaman 7 adalah tidak benar dan tidak cermat," ujarnya.

"Pada tanggal 31 Mei 2018 saya sudah tidak menjabat Bupati, berakhir jabatan 25 Maret 2018 dilantik pada 28 September 2018," sambungnya.

Berdasarkan dakwaan tersebut, kata Rikcy, maka JPU telah salah dan keliru serta tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena nyata-nyata pada tanggal tersebut ia tidak menjabat sebagai Bupati

"Bahwa dakwaan jaksa, tuduhan tindak pidana kepada saya dilakukan dalam kedudukan jabatan saya sebagai Bupati," bebernya.

Rikcy juga mengaku saat pemeriksaan para saksi oleh penyidik terdapat intimidasi. Termasuk beberapa ajudannya dipaksa mengakui keasalahan dirinnya.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Mantan Bupati Mamberamo Tengah Sebut Dakwaan JPU KPK Fatal dan Harus Dibatalkan

"Ajudannya saya dipaksa mengakui semuanya, mereka ditahan di sel Polda selama 2 bulan, bahwa dugaan suap dan gratifikiasi yang dituduhkan kepada saya banyak yang direkayasa," ungkapnya.

Sebagai contoh, lanjutnya, sumber pemberian suap dari ASN atas nama Agustinus Pagawak adalah keuangan

Gereja Gidi yang pada 2018 dilaksanakan konferensi Gidi di Papua Pegunungan, saat itu ia ditugaskan pihak gereja sebagai ketua panitia. Sedangkan saudara Agustinus Pagawak adalah Bendahara panitia.

"Demikian juga beberapa pengusaha yang memberikan sumbangan pada kegiatan konferensi Gidi, bahwa saya orang yang termasuk bisa dipercaya. Pertama karena saya lebih dekat dengan TNI daripada Polri," ujarnya.

Dia juga dianggap punya pengaruh besar dalam memenangkan pemilu pada 2024 melalui Partai Demokrat.

"Sehingga harus dijadikan penetapan saya sebagai tersangka oleh karena bersamaan hari di mana saya diumumkan oleh Ketua DPP Partai Demokrat sebagai Ketua Partai Demokrat Provinsi Papua," ungkapnya.

Baca juga: Dakwaan KPK, Uang Bupati Mamberamo Tengah Mengalir ke Sejumlah Pihak Ini

"Saya dianggap selalu gagal memberi bantuan terhadap orang asli Papua, gereja dan tempat ibadah lain serta bantuan-bantuan lain. Berikut bahwa staf saya menyampaikan saat diperiksa penyidik KPK menyampaikan bahwa bos kamu proses di KPK karena terlalu banyak menghambur uang negara dimana uang itu untuk membantu orang dan tempat ibadah," imbuhnya.

Sehingga berdasarkan hal tersebut terdapat kesalahan, kekeliruan dan ketidakcermatan jaksa penuntut umum dalam penyusunan dakwaan.

"Maka saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membatalkan surat dakwaan itu demi hukum," tandas dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Solar di Makassar Langka Sepekan Terakhir, Begini Penjelasan Pertamina

Solar di Makassar Langka Sepekan Terakhir, Begini Penjelasan Pertamina

Makassar
Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Makassar
Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com