Arman pun memastikan bahwa pihaknya saat ini hanya menangani kasus dugaan tindak asusila SS terhadap anak kandungnya, sedangkan kasus kekerasan yang menimpa SS kini diproses Polres Lombok Barat.
"Untuk kasus dugaan asusila ditangani di sini (Polda NTB), sementara untuk kasus kekerasan bersama ditangani di Polres Lombok Barat," jelasnya.
Baca juga: Anak Kandung Bacaleg di Lombok Barat Bantah Dicabuli Ayahnya, Salah Paham Berujung Pengeroyokan
Sebelumnya diberitakan, SS yang dituduh telah merudapaksa anak kandungnya sendiri dihakimi massa pada Minggu (16/7/2023).
Dia dikeroyok oleh sejumlah warga setelah dugaan tindak pencabulan yang dilakukannya diumumkan melalui pengeras suara masjid.
Arman membeberkan, orang yang mengumumkan kasus tersebut meminta para warga berkumpul mencari keberadaan SS.
"Selang beberapa saat masyarakat berkumpul dan langsung melakukan pencarian terhadap terduga (SS) yang pada akhirnya ditemukan oleh warga, seketika itu warga langsung menyerang terduga," bebernya, sebagaimana diberitakan regional.kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Mendapat informasi soal peristiwa itu, polisi beserta tokoh masyarakat setempat mendatangi lokasi dan langsung mengevakuasi SS untuk mendapat pertolongan medis.
Baca juga: Sempat Dikeroyok Massa, 2 Terduga Penipuan Berkedok Jualan Mebel Murah di Blitar Ditangkap
"Saat tiba di tempat, Kapolsek segera mengumumkan untuk berhenti dan terduga segera diamankan oleh personel. Dia dilarikan ke rumah sakit," tutur Arman.
"Terduga pelaku persetubuhan anak kandung masih dirawat belum bisa dimintai keterangan. Kasus ini akan diproses setelah terduga kesehatannya membaik," lanjutnya.
Buntut tuduhan tersebut, SS yang merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI-P di Lombok Barat, kini telah dipecat sebagai kader partai berlambang banteng tersebut.
Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI-P Lombok Barat, Sardian menyatakan keputusan tersebut diputuskan berdasarkan kesepakatan dalam rapat internal DPC PDI-P Lombok Barat.
"Kami memecat saudara S dari jabatan struktural sebagai Ketua PAC (PDI-P) Sekotong," ungkapnya.
Selain memecat SS sebagai kader partai, DPC PDIP Lombok Barat juga menarik berkas pencalonan SS sebagai Bacaleg DPRD.
"Ya tentu prosesnya kami akan lakukan pencabutan (berkas Bacalegnya). Baik di DPC dan KPU untuk tidak lagi menjadi caleg PDIP dapil 2 Lembar-Sekotong," terang Sardian.
Dia pun meminta kepolisian tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut sesuai ketentuan.
"Kami meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Editor: Riska Farasonalia), Tribun Lombok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.