Salin Artikel

Bacaleg PDI-P yang Diamuk Massa di Lombok Barat Bantah Cabuli Anak Kandung

KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDI-P berinisial SS (50), di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih terus bergulir.

SS diamuk massa lantaran diduga telah melakukan tindak asusila kepada anak kandungnya sendiri.

Kini kuasa hukumnya, H. Moh. Tohri Azhari membantah kliennya pernah memperkosa anak kandungnya sendiri seperti yang dituduhkan.

Tohri mengatakan, informasi yang beredar di masyarakat merupakan kesalahpahaman. Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat anak kliennya pernah menyatakan bahwa dia telah dikecewakan oleh sang ayah.

"Kalau pengakuan pelecehan seksual tidak pernah," kata Tohri, dikutip dari TribunLombok.com, Jumat (21/7/2023).

"Hanya pernah cerita, 'saya ini sedang dirusak sama bapak saya', itu pengakuannya, yang dirusak ini bukan berarti harga dirinya," sambungnya.

Akan tetapi, warga setempat salah paham dengan pernyataan yang dilontarkan anak kliennya itu.

Saat kejadian pengeroyokan terhadap SS, Tohri menyampaikan, anak sulung kliennya itu diajak ke salah satu rumah oleh orang tak dikenal (OTK).

Di tempat itulah OTK tersebut mendesak anak sulung SS membuat laporan kepada polisi terkait ayahnya.

"Anak ini bingung, dia akan melaporkan apa, siapa yang akan dilaporkan, kebingungan," ujar Tohri.

Masuk tahap penyidikan

Sementara itu, kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan SS kepada anaknya kini masuk tahap penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Subdit PPA Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.

"Hari ini sudah naik ke tahap penyidikan," ucap Arman, Kamis (20/7/2023), dikutip dari TribunLombok.com, Jumat (21/7/2023).

Dia menerangkan, pihaknya akan segera meminta keterangan dari saksi korban yang akan didampingi psikiater dari Polda NTB.

Selain itu, Arman menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya yang totalnya akan lebih dari dua orang.

Arman pun memastikan bahwa pihaknya saat ini hanya menangani kasus dugaan tindak asusila SS terhadap anak kandungnya, sedangkan kasus kekerasan yang menimpa SS kini diproses Polres Lombok Barat.

"Untuk kasus dugaan asusila ditangani di sini (Polda NTB), sementara untuk kasus kekerasan bersama ditangani di Polres Lombok Barat," jelasnya.

Kronologi kejadian

Sebelumnya diberitakan, SS yang dituduh telah merudapaksa anak kandungnya sendiri dihakimi massa pada Minggu (16/7/2023).

Dia dikeroyok oleh sejumlah warga setelah dugaan tindak pencabulan yang dilakukannya diumumkan melalui pengeras suara masjid.

Arman membeberkan, orang yang mengumumkan kasus tersebut meminta para warga berkumpul mencari keberadaan SS.

"Selang beberapa saat masyarakat berkumpul dan langsung melakukan pencarian terhadap terduga (SS) yang pada akhirnya ditemukan oleh warga, seketika itu warga langsung menyerang terduga," bebernya, sebagaimana diberitakan regional.kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Mendapat informasi soal peristiwa itu, polisi beserta tokoh masyarakat setempat mendatangi lokasi dan langsung mengevakuasi SS untuk mendapat pertolongan medis.

"Saat tiba di tempat, Kapolsek segera mengumumkan untuk berhenti dan terduga segera diamankan oleh personel. Dia dilarikan ke rumah sakit," tutur Arman.

"Terduga pelaku persetubuhan anak kandung masih dirawat belum bisa dimintai keterangan. Kasus ini akan diproses setelah terduga kesehatannya membaik," lanjutnya.

Dipecat partai

Buntut tuduhan tersebut, SS yang merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI-P di Lombok Barat, kini telah dipecat sebagai kader partai berlambang banteng tersebut.

Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI-P Lombok Barat, Sardian menyatakan keputusan tersebut diputuskan berdasarkan kesepakatan dalam rapat internal DPC PDI-P Lombok Barat.

"Kami memecat saudara S dari jabatan struktural sebagai Ketua PAC (PDI-P) Sekotong," ungkapnya.

Selain memecat SS sebagai kader partai, DPC PDIP Lombok Barat juga menarik berkas pencalonan SS sebagai Bacaleg DPRD.

"Ya tentu prosesnya kami akan lakukan pencabutan (berkas Bacalegnya). Baik di DPC dan KPU untuk tidak lagi menjadi caleg PDIP dapil 2 Lembar-Sekotong," terang Sardian.

Dia pun meminta kepolisian tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut sesuai ketentuan.

"Kami meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Editor: Riska Farasonalia), Tribun Lombok

https://makassar.kompas.com/read/2023/07/21/071542978/bacaleg-pdi-p-yang-diamuk-massa-di-lombok-barat-bantah-cabuli-anak-kandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke