MAKASSAR, KOMPAS.com- Aksi peredaran narkoba khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kerap disebut dikendalikan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (rutan) membuat reaksi di jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengungkapkan, lapas maupun rutan hanya dijadikan sebagai korban bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Kalau dikatakan sampai menyentuh ke lapas begini yah, sebenarnya kasus narkoba sudah menjalani pidana itu di kan dalam (lapas), nah orang yang di luar itu ketangkap bilangnya dari dalam mengendalikan," ucap Liberti saat diwawancarai awak media di Rutan Kelas I Makassar, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Gerebek Rumah di Kampung Narkoba Sapiria Makassar, Polisi Temukan Jasa Sewa Alat Isap Sabu
Liberti menegaskan, para pelaku yang ditangkap dan menyebut peredaran narkoba tersebut dikendalikan narapidana, itu hanya sebagai dalih agar penyelidikan putus tidak berkembang ke jaringan peredaran besar.
"Harapannya apa?. Supaya orang yang dari luar itu ngasih duit ke sini ke (pelaku narkoba) dan itu sudah tidak bisa dikejar lagi," jelasnya.
Ia pun menegaskan, narapidana lapas dan rutan yang disebut kerap melakukan aksi pengendalian narkoba hanya dijadikan sebagai korban.
"Jadi kita (lapas dan rutan) hanya korban aja sih sebenarnya, sedikit -sedikit dari lapas, sedikit-sedikit dari lapas. Iya kan," tutupnya.
Baca juga: Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Tanah Air dengan Pakaian Glamor dan Emas 180 Gram
Untuk diketahui, masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel) belum lama ini dihebohkan dengan penemuan brankas narkoba di lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM).
Dari pengungkapan itu, ada 6 tersangka yang merupakan mahasiswa DO yang diamankan. Perannya yakni kurir peredaran narkotika jaringan kampus.
Hasil pendalaman polisi, jaringan peredaran narkoba di lingkup kampus ini rupanya dikendalikan dua narapidana yang sementara mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari keterangan polisi, dua narapidana yang diketahui berinisial TR mendekam di Lapas Kelas II A Watampone, Kabupaten Bone, dan narapidana berinisial SN mendekam di Rutan Kelas II B Jeneponto, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, dua narapidana ini sudah teridentifikasi merupakan jaringan keenam tersangka tersebut. Peran kedua narapidana ini yakni pengendali peredaran barang haram itu.
"Ini jaringan di Lapas Kabupaten Bone dan Rutan Jeneponto, menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak dari pemesanan, pengiriman adalah ada komunikasi dengan yang ada di tahanan," kata Setyo kepada awak media saat ekspose pengungkapan di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023).
Hal tersebut, kata Setyo, dibenarkan berdasarkan keterangan keenam tersangka dan hasil rekam jejak digital yang kini telah dikantongi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.