Salin Artikel

Lapas dan Rutan di Sulsel Disebut Kendalikan Peredaran Narkoba, Kemenkumham Sulsel: Hanya Korban

MAKASSAR, KOMPAS.com- Aksi peredaran narkoba khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kerap disebut dikendalikan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (rutan) membuat reaksi di jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengungkapkan, lapas maupun rutan hanya dijadikan sebagai korban bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Kalau dikatakan sampai menyentuh ke lapas begini yah, sebenarnya kasus narkoba sudah menjalani pidana itu di kan dalam (lapas), nah orang yang di luar itu ketangkap bilangnya dari dalam mengendalikan," ucap Liberti saat diwawancarai awak media di Rutan Kelas I Makassar, Rabu (5/7/2023).

Liberti menegaskan, para pelaku yang ditangkap dan menyebut peredaran narkoba tersebut dikendalikan narapidana, itu hanya sebagai dalih agar penyelidikan putus tidak berkembang ke jaringan peredaran besar.

"Harapannya apa?. Supaya orang yang dari luar itu ngasih duit ke sini ke (pelaku narkoba) dan itu sudah tidak bisa dikejar lagi," jelasnya.

Ia pun menegaskan, narapidana lapas dan rutan yang disebut kerap melakukan aksi pengendalian narkoba hanya dijadikan sebagai korban.

"Jadi kita (lapas dan rutan) hanya korban aja sih sebenarnya, sedikit -sedikit dari lapas, sedikit-sedikit dari lapas. Iya kan," tutupnya. 

Untuk diketahui, masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel) belum lama ini dihebohkan dengan penemuan brankas narkoba di lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM).

Dari pengungkapan itu, ada 6 tersangka yang merupakan mahasiswa DO yang diamankan. Perannya yakni kurir peredaran narkotika jaringan kampus.

Hasil pendalaman polisi, jaringan peredaran narkoba di lingkup kampus ini rupanya dikendalikan dua narapidana yang sementara mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, dua narapidana ini sudah teridentifikasi merupakan jaringan keenam tersangka tersebut. Peran kedua narapidana ini yakni pengendali peredaran barang haram itu.

"Ini jaringan di Lapas Kabupaten Bone dan Rutan Jeneponto, menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak dari pemesanan, pengiriman adalah ada komunikasi dengan yang ada di tahanan," kata Setyo kepada awak media saat ekspose pengungkapan di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023).

Hal tersebut, kata Setyo, dibenarkan berdasarkan keterangan keenam tersangka dan hasil rekam jejak digital yang kini telah dikantongi.

https://makassar.kompas.com/read/2023/07/06/081346578/lapas-dan-rutan-di-sulsel-disebut-kendalikan-peredaran-narkoba-kemenkumham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke