MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial SN (43) usai melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang wanita yang merupakan penyandang disabilitas.
SN sendiri dibekuk Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jarantas) Satreskrim Polrestabes Makassar di kediamannya di wilayah Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (31/5/2023) malam.
"Benar kami mengamankan satu orang pelaku pencabulan atau pemerkosaan, korbannya ini penyandang disabilitas," kata Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah kepada Kompas.com, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Polisi Diduga Perkosa Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Menurut informasi, korban tersebut merupakan karyawan SN sendiri yang bekerja di warung coto khas Makassar miliknya.
Pemerkosaan dilakukan SN ketika warung dalam keadaan sepi.
"Pelaku ini melakukan aksinya saat situasi warung sepi. Korban bekerja di warung makan pelaku," bebernya.
Baca juga: Kasus 11 Pria Perkosa Anak Usia 16 Tahun di Sulteng Terjadi dalam Rentang Waktu 8 Bulan
Kata Nasrullah, saat melakukan aksi bejat itu, SN terlebih dahulu mengikat kedua tangan korban dan mulutnya ditutup dengan tangan.
"Sebelum disetubuhi, pelaku terlebih dahulu mengikat tangan korban, mulutnya juga ditutup. Korban juga diancam dengan kekerasan," ucapnya.
Nasrullah menyebut, pemerkosaan yang dilakukan pria bejat ini telah terjadi sejak Januari hingga Mei 2023. Korban pun kini dikabarkan hamil 4 bulan.
"Pengakuan pelaku aksi pemerkosaan sudah 12 kali dilakukan dari Januari sampai Mei, pelaku juga mengakui korban hamil 4 bulan," jelasnya
Pelaku pun kini telah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.