Dalam paparannya, Tanak mengungkapkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengelola Kereta Api (PPK BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandy, diduga menerima suap Rp 150 juta pada 11 April lalu.
Suap diberikan oleh Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).
“Terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, senilai Rp 150 juta,” ujar Tanak.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima suap dari pihak swasta agar pejabat di DJKA Kemenhub mengatur pemenang tender proyek.
Para pengusaha itu meminta agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek. Mereka lantas memberikan fee sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.
Baca juga: Penuhi Panggilan Jadi Saksi Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Danny Pomanto Dinilai Taat Hukum
Adapun dugaan korupsi di DJKA Kemenhub ini tidak hanya terkait jalur kereta Makassar-Parepare.
Tanak mengatakan, setidaknya terdapat empat proyek yang diduga tersandung perkara suap.
Proyek itu adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, dan proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.
Kemudian, empat proyek konstruksi jalur kereta api, dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan pelintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.