MAKASSAR, KOMPAS.com - Oknum anggota Polri berinisial Bripka G yang diduga "membekingi" bandar narkoba di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga kini belum menjalani sidang kode etik.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, sidang kode etik terhadap Bripka G masih menunggu keputusan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel.
"Untuk perkembangan kasus ini yang "membekingi" narkoba, itu tinggal menunggu sidang etik dari Propam," kata Komang kepada awak media saat diwawancarai di Mapolda Sulsel, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Oknum Polisi G yang Bekingi Peredaran Narkoba di Tana Toraja Akan Jalani Sidang Etik
Komang juga belum mengungkap alasan sidang kode etik terhadap Bripka G belum juga digelar. Namun, Kata Komang, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang mengaku dibekingi Bripka G.
"Direktur Narkoba juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucapnya.
Terkait sanksi yang bakal didapat oknum anggota Satreskoba Polres Toraja Utara itu masih menunggu hasil sidang kode etik.
"Nanti bisa ditentukan setelah sidang kode etik oleh Propam," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar video seorang tersangka penyalahguna narkotika mengaku "dibekingi" pihak kepolisian.
Dalam video tersebut, BNNK Tana Toraja merilis empat tersangka penyalahgunan narkotika yang berstatus pengedar di hadapan sejumlah awak media. Usai menjawab pertanyaan dari awak media, tiba-tiba salah satu tersangka berinisial GF mengangkat tangan untuk berbicara.
"Bisa saya sedikit bicara bu’," kata GF saat itu.
Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo kemudian mempersilahkan tersangka tersebut untuk berbicara. GF membalikkan badannya dan mengatakan bahwa mereka dilindungi oleh personel polisi.
“Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres,” ucap GF.
Namun tak lama usai memberi pengakuan singkat, dan menyebut sebuah Polres, tersangka tersebut dihentikan kepala BNNK. Setelah dilakukan penelusuran terkait pengakuan tersebut, beredar informasi bahwa yang dimaksud tersangka adalah salah satu okum anggota Polres Toraja Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.